AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menyerahkan Kompol Cam Latarisa bersama dua tersangka lainnya, Yani Luhukay, dan Sayuti Rahangtan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku karena diduga tersandung kasus penganiayaan.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti  atau tahap dua  dila­kukan setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Kemarin (Jumat-Red) kita telah melaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada JPU, atas perkara kekerasan bersama terhadap barang , berdasarkan LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 22 Januari 2022,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat di Ambon kepada Siwalima, Sabtu (11/6).

Selain menyerahkan para ter­sangka, penyidik juga memberikan barang bukti berupa Kayu berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter, 1 buah martil dan selembar potongan atap senk berukuran panjang 100 cm, lebar 50 cm.

“Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tersebut akan ditangani jaksa di persidangan hingga selesai,”ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tahan Mantan Camat & Bendahara Selaru

Ohoirat menegaskan, pelaksanaan tahap dua menunjukan bahwa Polda Maluku konsisten menindak setiap kejahatan yang merugikan ma­syarakat, meski pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri.

“Polda Maluku konsisten dan tegas menindak anggotanya yang terlibat pidana, ini sebagai komitmen Polri bahwa Polri tidak melindungi personilnya yang melakukan perbuatan pidana dan merugikan masyakarat,”tegasnya

Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, perkara yang menjerat oknum Polri berpangkat Komisaris Polisi itu bila tidak ditangani secara serius, maka akan berpotensi konflik di tengah masyarakat.

“Kasus tersebut kalau tidak kita tangani dengan baik, maka potensi konflik di tengah masyarakat akan terjadi,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka Cs diduga merusak kios milik korban Ibu Tati. Atas tindakan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.

Hasil penyidikan akhirnya dike­tahui salah satu tersangka dibalik aksi tersebut adalah seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku yakni Kompol Cam Latarisa.

Cam Latarisa sendiri saat ini telah menempuh upaya hukum lain yakni praperadilan. Dirinya mempra­peradilan Polda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai ter­sangka.

Atas upaya itu, Polda Maluku telah menyatakan siap untuk menghadapi upaya praperadilan yang dilakukan Cam Latarisa. (S-10)