AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali memberi sinyal untuk mengejar mantan Bupati Seram Bagian Barat Yakobis Putilehalat dalam kasus dugaan korupsi dana iklan dan publikasi di kabupaten tersebut tahun 2014.

Pengusutan kasus yang ditangani Ditreskrimsus ini, sebelumnya sempat kandas, lantaram Puttilehalat melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Praperadilan melawan Polda Maluku itu selanjutnya dimenangkan oleh pihak Puttilehalat, sehingga status tersangka yang sebelumnya disandangnya secara langsung dicopot. Sejak saat itu kasus tersebut tidak pernah lagi dibuka.

Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena, kepada wartawan di Mako Mangga Dua Ambon, Jumat (27/3) mengatakan, usai keputusan PN Ambon yang memenangkan Gugatan Puttilehalat, Polda Maluku berkesempatan untuk membuka kembali kasus ini dan melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang.

Alasan bisa dilakukan penyelidikan ulang sebab melihat kesalahan saat itu ada pada status tersangka bukan materi perkaranya.

Baca Juga: Pengadilan Belum Pastikan Sidang Faradiba Cs

“Pengadilan memutuskan penetapan tersangkanya cacat saat praperadilan, tapi perkaranya kan tidak, jadi kasusnya berpotensi kita buka lagi, kita lakukan lagi penyelidikan dan penyidikan,” tandas Wattimena.

Ia mengaku, ada kelalaian yang dilakukan penyidik dalam mempersiapkan materi dalam sidang praperadilan tersebut.

“Saat itu kita fokus pada keterangan saksi-saksi yang kita periksa untuk tersangka Bendahara Setda Kabupaten SBB Petrus Erupley dan Khormein Amsyah, sehingga kurang mendalami peran mantan bupati waktu itu,” bebernya.

Ditanya kapan kasus tersebut akan kembali di buka, Wattimena belum dapat memastikan.

“Belum tahu kapan, semua tergantung perintah atasan kita,” tandasnya. (S-45)