Distribusi Logistik, KPU Utamakan DaerahTerjauh
AMBON, Siwalimanews – Untuk distribusi logistik Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku akan dahulukan daerah-daerah terjauh dan terluar di Provinsi Maluku.
“Nanti dalam proses distribusi, akan dilihat mana yang paling terluar, mana yang paling terjauh, itu yang didahulukan distribusinya. Termasuk mempersiapkan transportasinya, personel dan pengamanan dan lainnya,” ungkap Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Siwalima di Ambon, Selasa (30/1).
Ditanya soal pemenuhan surat suara yang kurang dan pencetakan surat suara yang rusak sebelumnya, Kubangun mengaku, kekurangan maupun kerusakan logistik, terutama surat suara sudah diajukan, dan saat ini sudah dipenuhi sampai dengan tanggal 29 Januari kemarin. Dimana proses pengepakan dengan memasukan surat suara, formulir dan lainnya ke kotak sudah dimulai oleh KPU.
Sementara soal Kabupaten Kepulauan Aru, Kubangun mengatakan, pihaknya melakukan sistim kontrol di kabupaten tersebut, dimana ada komisioner yang tetap stay di kabupaten itu untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
“Jadi kita diharuskan ambil alih seluruh tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan keputusan KPU RI. Dan sampai hari ini, semua proses di Aru tetap berjalan dengan baik, termasuk soal logistik, pelantikan KPPS, kemudian Bimtek, semuanya berjalan dengan baik dan termonitor oleh KPU Provinsi,” jelasnya.
Baca Juga: PUPR & BPJN Diminta Perhatikan Infrastruktur JalanAmbil Alih Tugas
KPU RI resmi memberhentikan sementara lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada.
Sejalan dengan pemberhentian sementara tersebut, KPU RI juga menunjukkan KPU Maluku untuk mengambil alih seluruh tugas KPU Aru.
Pemberhentian lima komisioner KPU Aru tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 82 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Aru.
Sedangkan pengambil alihan tugas KPU Aru tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Aru kepada KPU Provinsi Maluku.
“SK-nya sudah ada tadi dan kita sudah mengantongi itu,” jelas anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (24/1) malam.
Hanafi menjelaskan, kelima komisioner KPU Aru harus diberhentikan sementara dari jabatannya karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya SK pengambilalihan tugas dan wewenang itu maka seluruh tahapan pemilu di kabupaten Aru akan dilakukan KPU Maluku,” tegasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan