Disperindag Pantau Penggunaan Masker di Pasar
AMBON, Siwalimanews – Dinas Perindustrian dan Perdagang Kota Ambon akan terus memantau penggunaan masker oleh pedagang yang berjualan di pasar guna untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19 di Kota Ambon.
Sekertaris Disperindag Kota Ambon, Janes Aponno yang ditemui di Terminal Mardika sela-sela proses random rapid test berlangsung mengungkapkan, sudah ada tim yang dikerahkan khusus untuk memantau sampai sejauh mana masyarakat dalam hal ini pedagang dan pembeli sadar akan penggunaan masker.
“Kita terus turun untuk melihat keadaan pasar karena ada tim yag siap memantau sejauh mana kesadaran masyarakat menggunakan masker supaya tidak terjangkit virus covid-19,” katanya.
Apono menambahkan, ini bukan hanya dilakukan oleh pasar tradisional sesuai dengan surat edaran walikota Ambon nomor 443/19/20 yang dikeluarkan tanggal 28 april 2020 tentang pemggunaan masker untuk pen-cegahan covid-19 di kota Ambon surat edaran ini diperuntukkan kepada selur pelaku usaha, sehingga bukan hanya pasar tradisional namun toko, gerai, swalayan dan restaurant.
“Jadi ini bukan hanya pasar tradisonal namun berlaku ke seluruh pelaku usaha, seperti toko, gerai, swalayan, restaurant, yang berada di Kota Ambon,” tuturnya.
Baca Juga: 151 Personel Polda Maluku DimutasikanAponno menegaskan, pihaknya telah meminta kepada pelaku usaha untuk menyiapkan papan informasi guna untuk mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker bahkan juga bagi pegawai harus menggunakan masker.
“Kami meminta juga kepada pelaku usaha agar nanti mereka dapat sampaikan langsung kalau bisa mereka bisa menaruh papan informasi untuk memberitahukan kepada pelanggan yang akan masuk berbelanja wajib menggunakan masker bahkan juga bagi pramuniaga harus menggunakan masker. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan