Dishub Tetapkan Tarif Parkir Paralel Rp 4 Ribu per Jam
AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan menerapkan tarif parkir pararel per jam, Rp 4 ribu khususnya untuk kendaraan roda empat yang telah melaksanakan parkir pararel
“Jadi tarif parkir sesuai surat keputusan Wali Kota Ambon sudah siap tinggal kita laksanakan, dan dipastikan dalam waktu dekat ini,” jelas Plt Kepala Dishub Kota Ambon, Robby Sapulette kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Sabtu (14/9).
Ia mengatakan, tarif parkir yang dikenakan paralel untuk kendaraan roda empat yakni Rp. 4 ribu jam pertama, selanjutnya akan dikenakan Rp 2 ribu per jam.
Sistemnya saat kendaraan parkir, juru parkir akan menempelkan stiker di kendaraan selanjutnya akan dihitung durasi parkir kendaraannya.
Tarif parkir ini, katanya, bukan upaya untuk meningkatkan PAD kota, tetapi bentuk pencerahan bagi warga kota agar tidak parkir dari pagi hingga malam, tetapi setelah urusan segera meninggalkan parkiran.
Baca Juga: KRI KERAPU- 812 Dukung Ekspedisi Bank Indonesia“Aturan parkir yang berlaku sebelumnya dikenakan tarif Rp 3.000, tarif ini pemilik kendaraan bisa parkir dari pagi sampai malam. Sekarang tidak lagi, kita akan melakukan parkir per jam,” ujarnya.
Sapulette mengakui, penerapan tarif parkir paralel yang baru dimulai untuk kawasan yang telah diuji coba yakni jalan AY Patty, Said Perintah dan Diponegoro.
Tahap awal telah dilakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan roda empat, agar dapat menyesuaikan dengan aturan yang baru.
Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan pengelola parkir, terkait dengan perubahan pola parkir dan retribusi parkir, sehingga bisa diterapkan.
“Petugas juga sementara melakukan pengecatan marka jalan untuk ruas jalan yang diterapkan parkir paralel. Diharapkan aturan ini dapat diikuti pemilik kendaraan roda empat,” tandasnya. (S-40)
Tinggalkan Balasan