AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Robby Sapulette tidak mampu menertibkan para sopir  mobil konteiner yang bandel. Katanya, agak sulit dalam menertibkan mereka.

“Penertiban agak sulit, karena itu aktivitas,” katanya kepada wartawan, di Ambon Minggu (9/1).

Diakuinya, apabila pihaknya disalahkan lantaran kecelakaan lalulintas akibat kebandelan sopir tronton ini, sepenuhnya bukan salahnya. Namun pengemudi tersebut yang lalai saat beroperasi.

“Itu mungkin karena kecepatan tidak terkontrol. Pengemudi lakukan human eror. Maka pengemudi harus kurangi kecepatan karena disana (Batu Merah-red) itu daerah turunan,” terangnya.

Lanjutnya, meski diakui agak sulit untuk menertibkan, pihaknya tidak tinggal diam. Tapi akan mengambil langkah berupa seluruh kendaraan angkutan umum maupun tronton harus diuji KIR.

Baca Juga: Ritiauw: Jembatan Gantung Jawab Kebutuhan Rakyat Bursel

Uji KIR kata dia, untuk menguji kelayakan kendaraan dalam beroperasi supaya apabila dalam aspek KIR baik teknis mesin, pengereman itu okey atau tidak ada masalah, maka ketika ada kecelakaan lagi dapat disimpulkan itu human eror, di pengemudinya.

“Seluruh kendaraan harus diuji KIR, dalam waktu dekat. Seluruh kendaraan Tronton yang beroperasi wajib uji KIR. Agar pada waktunya ketika ada masalah, itu karena kesalahan pengemudi. Sebab kendaraan layak jalan,” bebernya.

Disinggung soal ketegasan operasional tronton dibawah jam 10 malam, memang menjadi catatan penting untuk disikapi. Karena himbaun dan diminta jelas, tronton operasi mesti diatas jam 10 malam.

“Itu karena kapasitas jalan kita terbatas. Volume lalu lintas dibawah jam 10 itu kan masih tinggi. Maka langkah Dishub melakukan pengawasan dan ditindak angkutan tronton yang operasi dibawah jam 10 malam,” tandas Sapulette.

“Perusahaan penyedia mobil tronton kan juga sudah tahu dan itu ketentuan, harus dijalankan. Tinggal nanti kita surati Pelindo dan operator-operator itu harus kita beritahukan untuk segera lakukan pengujian KIR agar bisa mengukur kelayakan kendaraan,” pungkasnya. (S-52)