Dishub Beberkan Penyebab Speedboat Dua Nona Tenggelam
AMBON, Siwalimanews – Penyebab kecelakaan speedboat dua nona yang menewaskan delapan orang penumpang di perairan SBB itu mendapat titik terang.
Dinas Perhubungan Provinsi Maluku mengungkap dua penyebab speedboat yang mengangkut 28 penumpang tersebut mengalami kecelakaan.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhamad Malawat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (6/1).
Menurutnya dari segi kepelabuhan infomasi yang diterima dari UPP Hatu-Piru ternyata speedboat dua nona keluar dari pelabuhan Manipa tanpa ijin berlayar dari wilker Manipa.
Sedangkan terkait dengan lingkungan maritime, dimana pada saat melintasi perairan yang tidak jauh dari bibir pantai, speedboat dua nona menabrak kayu yang tidak kelihatan dari atas
Baca Juga: Protes Jalur, Demo Sopir Angkot Hunuth Nyaris Ricuh“Jadi kayu itu dalam laporan menyebutkan kapal speedboat menabrak kayu yang tidak kelihatan diatasnya, menyebabkan speedboat tersebut terbalik dan speedboat itu dari Wilker Manipa hasil koordinasi dengan UPP Hati-Piru yang memiliki Wilker di Manipa tanpa izin,” ungkap Malawat.
Pasca kejadian ini, Malawat meminta kepada seluruh operator kapal agar dapat memperhatikan ketentuan terkait keselamatan dan keamanan berlayar.
Pasalnya jika tidak mematuhi ketentuan pelayaran maka kejadian seperti ini dapat berpotensi terjadi.
“Operator kapal harus senantiasa memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran dan kepada para pengguna untuk menyiapkan diri ketika melakukan perjalanan,” tegas Malawat.
Ditanya terkait tata kelola transportasi laut di Maluku, Malawat menjelaskan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah telah membagi habis kewenangan pemerintah.
Pembagian urusan pemerintah berdasarkan UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi urusan pemerintahan pusat. (S-20)
Tinggalkan Balasan