AMBON, Siwalimanews –  Penyebab kecelakaan spe­ed­boat dua nona yang mene­waskan delapan orang penum­pang di perairan SBB itu men­dapat titik terang.

Dinas Perhubungan Provinsi Maluku mengungkap dua pe­nyebab speedboat yang me­ng­angkut 28 penumpang ter­sebut mengalami kecelakaan.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhamad Malawat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (6/1).

Menurutnya dari segi kepe­labuhan infomasi yang diterima dari UPP Hatu-Piru ternyata speedboat dua nona keluar dari pelabuhan Manipa tanpa ijin berlayar dari wilker Manipa.

Sedangkan terkait dengan lingkungan maritime, dimana pada saat melintasi perairan yang tidak jauh dari bibir pantai, speedboat dua nona menabrak kayu yang tidak kelihatan dari atas

Baca Juga: Protes Jalur, Demo Sopir Angkot Hunuth Nyaris Ricuh

“Jadi kayu itu dalam laporan menyebutkan kapal speedboat menabrak kayu yang tidak kelihatan diatasnya, menye­babkan speedboat tersebut terbalik dan speedboat itu dari Wilker Manipa hasil koordinasi dengan UPP Hati-Piru yang memiliki Wilker di Manipa tanpa izin,” ungkap Malawat.

Pasca kejadian ini, Malawat meminta kepada seluruh operator kapal agar dapat memper­hatikan ketentuan terkait kese­lamatan dan keamanan berlayar.

Pasalnya jika tidak mematuhi ketentuan pelayaran maka kejadian seperti ini dapat berpotensi terjadi.

“Operator kapal harus se­nantiasa memperhatikan ke­tentuan keselamatan dan keamanan pelayaran dan kepada para pengguna untuk menyiapkan diri ketika melakukan perjalanan,” tegas Malawat.

Ditanya terkait tata kelola transportasi laut di Maluku, Malawat menjelaskan UU nomor 23 tahun 2014 tentang peme­rintahan Daerah telah membagi habis kewenangan pemerintah.

Pembagian urusan pemerintah berdasarkan UU tersebut dise­butkan bahwa penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi urusan pemerintahan pusat. (S-20)