AMBON, Siwalimanews – Syane Sutaner pemilik lahan yang terletak di depan PLTD Galala Hative Kecil akan mempolisikan oknum yang menyebutkan dirinya bukanlah warga negara Indonesia.

Pasalnya dalam sebuah pemberitaan Sutaner disebut bukan berdarah Indonesia, melainkan berdarah asing. Hal itu membuatnya tak terima sehingga pihaknya melalui kuasa hukumnya Rony Sianressy akan mempolisikan oknum tersebut.

“Jangan cuma karena lahan, kemudian menuding yang tak benar. Kita akan mencari tahu media mana yang menulis berita tersebut dan akan kita polisikan sebab menyebar fitnah terhadap saya dan juga keluarga. Saya lahir di Larat, Kecamatan Tanimbar utara, Kabupaten Tanimbar dan sudah sekian puluh tahun hidup di negara ini bagaimana klaim saya bukan darah Indonesia.  Tetapi sudah lah, nanti kita berurusan di polisi saja,” tegas Sutaner kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (30/3).

Persoalan lahannya yang menjadi konflik beberapa waktu lalu kata Sutaner, bukannya tak diberikan izin, namun cara yang warga yang menggunakannya tak baik.

“Kami sudah komunikasikan dengan pak walikota dan telah berikan mereka jalan untuk sementara hingga urusan dengan PLTD selesai, karena kita punya sertifikat yang ada tak sesuai dan ketika diukur ada kurang dua meter yang telah dipakai PLTD untuk jalan. Namun kembali lagi kami pastikan dengan pertemuan hari Senin (1/4) dengan pemkot, jika benar itu lahan yang diminta, maka akan kami berikan untuk akses jalan warga. Namun jika tidak, solusinya nanti Senin bersama pemkot,” tandas Sutaner.

Baca Juga: Dua Bulan Anggota DPRD SBB tak Berkantor

“Kemudian, ini lahan saya mau bangun tetapi dilarang seperti lahan orang yang saya ambil, kita mau keluar pintu pagar warga membuang sampah menutupi akses jalan keluar bagaimana saya tidak marah? Kalau bilang kita tak punya IMB, IMB kita sudah keluar dari tahun 2023. Belum lagi saya dikata-katain degan kalimat caci maki, tentu saya tak terima. Kalau kita berikan sepenggal lahan ngomong yang baik bukan malah mengekang kami,” ucap Sutaner.

Kuasa Hukum Sutaner Rony Sianressy menambahkan, pihaknya sama sekali tak punya niat untuk tidak memberikan akses jalan kepada warga sekitar, namun karena kliennya dicacimaki, sehingga jalan yang dilalui warga akhirnya ditutup.

“Klien kami juga punya hati, tetapi bukan dengan cara seperti itu untuk meminta. Kata kata yang keluar dari mulut warga sangat tak enak didengar, sehingga klien kami urungkan niatnya untuk memberikan akses jalan. Kita punya sertifikat, tidak ada satupun tak bisa beraktivitas diatas lahan ini tanpa izin kami, jika kami mau menggunakan aturan yang sebenarnya sehingga kami berharap jangan ada gerakan yang bisa berdampak pidana,” tegasnya.

Masalah ini kata Sianressy, sudah ditangani pihak kepolisian, Polsek Sirimau dan sudah ada kesepakatan, bahwa tak boleh ada kegiatan tanpa seizin pemilik, tetapi ketika mereka lagi lagi buat masalah, padahal seementara mencari solusi untuk mereka.

Pihak pemkot sudah menemui kliennya, untuk itu apapun nanti jawabannya tunggu pertemuan yang dilaksanakan Senin (1/4). Kliennya juga sudah memberikan akses jalan sementara hingga urusan dengan pihak PLTD dan pemkot selesai, yang sangat disesali ada yang menuding kliennya menutup akses jalan warga sepihak, belum lagi disebut bukan berdarah WNI, melainkan WNA, ini kan sesuatu yang keliru.

“Ini hak klien kami, mau menutup jalan atau tidak, dan itu mestinya tidak boleh ada intervensi sebab lahan tersebut berdiri diatas keabsahan negara yang tertulis dalam akta notaris,” tegasnya.

Ia juga menyesali media yang menyampaikan pemberitaan ini, padahal semestinya memberikan edukasi yang baik dan benar, bukan sebaliknya membuat sesuatu yang bisa saja disebut hoax, namun terlanjur dipublish, sehingga masyarakat Maluku akan menilai kliennya berbuat sesuka hati, padahal tidak dicek dulu kebenarannya seperti apa, hingga penutupan akses jalan tersebut dilakukan.(S-26)