AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dipastikan telah menandatangani SK tentang Pengangkatan Benhur Watubun Sebagai Ketua DPRD Maluku menggantikan Lucky Wattimury yang dibebastugaskan oleh PDIP.

“Iya benar, SK sudah ditandatangani,” tandas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Maluku, Boy Kaya kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Senin (5/12).

Menurutnya, sebelum Mendagri menandatangani SK Benhur Watubun, terdapat 25 penjabat di Kemendagri melakukan telaah dan memeriksa berkas calon Ketua DRPD  Maluku sebelum diserahkan ke Mendagri untuk ditandatangani.

Setelah ditandatangani oleh Mendagri, tinggal pihaknya akan mengambil salinan keputusan untuk seterusnya ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

“Jadi ada tiga itu yang mereka siapkan yakni, petikan, salinan dan pengantar,” ungkap Kaya.

Baca Juga: PUPR Hadirkan Inovasi Lacak Bangunan

Terpisah, Plt Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut mengaku, DPRD belum menerima fisik SK Ketua DPRD dari Mendagri

“Sampai saat ini kita belum kantongi SK pelantikan pak Benhur dari Mendagri,” jelas Sairdekut.

Kewenangan SK berada di Mendagri dan Biro Pemerintahan Setda Maluku artinya kata Sairdekut, jika SK sudah diserahkan, maka pihaknya akan melakukan proses pelantikan Ketua DPRD yang baru.

Apalagi, Bamus telah mengagendakan pelantikan dalam waktu dekat ini, sehingga ketika SK diterima, maka pelantikan dapat dilakukan yang tentunya akan dikoordinasikan dengan calon ketua yang baru.

“Untuk hari pelantikan kita serahkan sepenuhnya kepada pak Benhur, karena kan ada keluarga yang ingin hadir juga, jadi kita kasih kesempatan ke beliau,” ucap Sairdekut.(S-20)