PIRU, Siwalimanews – Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar sosialisasi tentang Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (KKPS) tahun 2020, Selasa (1/12).

Sosialisasi yang berlangsung di aula Mentari itu, bertujuan untuk memberikan informasi tentang arti pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan kepada masyarakat  seperti, Kartu Keluarga (KK), E-KTP dan akta pencatatan sipil (APS), sehingga terlaksananya tertib administrasi kependudukan di masyarakat.

Sekretaris Daerah SBB Mansur Tuharea saat membuka sosialisasi ini mengatakan, dengan adanya penjabaran  dari amanat UUD, maka administrasi kependudukan telah membuat suatu lompatan besar terhadap sistim pelayanan dukumen kependudukan yang dikenal dengan Dukcapil Go-Digital.

“Dukcapil Go-Digital sala satunya adalah tanda tangan elektronik (ITE) untuk pelayanan KK, akte kelahiran. Ini berarti penandatanganan dukumen kependudukan dapat dilaksanakan dimanapun tanpa dibatasi ruang dan waktu,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah membangun layanan administrasi kependudukan lewat media elektronik berbasis web, dengan demikian, pemohon dapat mencetak sendiri akte kelahiran putra-putrinya dengan printer pribadi di rumah masing-masing.

Baca Juga: Bakamla akan Distribusi Bansos ke SBB

Proses pencetakan sangat mudah, karena pemohon bisa mendaftar langsung melalui situs Dukcapil Kemendagri dan mengunggah sejumlah berkas yang diperlukan seperti, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan, akte nikah, KTP, dan KK yang sudah di scan dan dinyatakan lengkap.

“Untuk salinan aktenya akan dikirimkan kepada pemohon lewat surat elektronik, kemudian pemohon bisa mencetak sendiri salinan akte kelahiran dengan kertas HVS biasa tanpa khawatir soal keabsahan dukumen,” ujarnya.

Penerapan program tersebut kata Tuharea, diharapakan mampu mengatasi waktu antrian yang lama di Kantor Disdukcapil.  Sesuai permendagri akte kelahiran yang dicetak sendiri secara online mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akte kelahiran yang lain.

Saat ini masih ada beberapa program nasional yang belum terselesaikan dengan baik oleh Disdukcapil SBB. Untuk itu, percapaian penyelesaian E-KTP baik dalam pelaksanan perekaman maupun pencetakan, pelayanan penertiban akte kelahiran usia 0-18 tahun, masih sangat rendah dan perlu ditingkatkan pelayanannya sampai ke desa-desa dan  sekolah-sekolah karena ini merupakan dasar pelaksanaan penertiban kartu indentitas anak (KIA).

“KIA merupakan amanat Permendagri nomor. 2 tahun 2016. Olehnya itu penertiban KIA merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di negara ini,” cetusnya.

Tuharea berharap, dengan adanya penerapan KIA, maka anak-anak yang ada di Maluku khususnya di SBB dijamin hak perdatanya dan penggunaan kartu itu, anak akan selalu mendapat kemudahan untuk pelayanan publik lainnya.(S-48)