AMBON, Siwalimanews –  Direktur Reserse Narkotika Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo menegaskan, penangkapan yang dilakukan oleh personelnya pada 17 Juni lalu, sesuai informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Jakarta menuju Ambon dengan menggunakan jasa pengiriman JNE iti tidak benar adanya, kalau yang ditangkap itu dua oknum anggota polisi.

Walaupun demikian ia tidak menapik kalau dari penangkapan 3 pelaku, hanya satu oknum anggota polisi, semantara dua lainnya merupakan warga sipil.

“Saya ingin luruskan, bahwa penangkapan itu bukan dua oknum anggota, namun hanya satu oknum anggota dan dua warga sipil,” jelas Hutomo kepada Siwalimanews, Selasa (21/6), sekaligus menanggapi informasi yang beredar soal adanya dua oknum polisi yang diamankan personil Ditresnarkoba Polda Maluku, lantaran diketahui menyelundupkan narkoba melalui jasa pengiriman JNE.

Ditanya soal identitas dan status ketiganya, Hutomo belum mau berkomentar lebih jauh. Hanya saja dirinya mengaku, penetapan tersangka akan dilakukan setelah uji labfor dilakukan.

“Kami sedang uji barang bukti ke lab, jika sudah positif, kami akan tetapkan tersangkanya,” janji Hutomo. (S-10)

Baca Juga: Diduga Merusak Hutan Bakau, DPRD Janji Panggil Pemilik Tambak