AMBON, Siwalimanews – Penetapan tersangka dalam kasus cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tinggal menunggu waktu.

Nama Walikota Tual Adam Rahayaan digadang-gadang menjadi orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Apakah ia akan ditetapkan sebagai tersangka? Masih menjadi misteri, hanya saja kemungkinan dirinya tersangka terbuka lebar.

Hal itu memungkinkan mengingat, gelar perkara dalam kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dengan alasan, ada dugaan keterlibatan pejabat sekelas kepala daerah yang mengarah ke Walikota Adam Rahayaan.

“Kita sudah surati dan menunggu gelar perkara di Bareskrim karena ada indikasi keterlibatan pejabat,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Mapolda, Selasa (11/1).

Setelah menyurat kata Dirkrimsus, kini pihaknya menunggu jawaban dari Bareskrim Polri untuk waktu gelar perkaranya.

Baca Juga: Jelang HUT ke 49, PDIP Maluku Gelar Sejumlah Kegiatan

“Kita masih koordinasi kapan gelar perkara akan dilakukan,” tandasnya.

Pernyataan Kombes Harold Huwae yang baru menjabat Dirkrimsus ini tak jauh berbeda dengan pernyataan mantan Dirkrimsus Kombes Eko Santoso. Diakhir jabatannya sebagai Dirkrimsus, Santoso juga mengakui bahwa pengalihan gelar perkara kasus dikarenakan adanya dugaan keteribatan pejabat tingkat II.

“Menyangkut pejabat tingkat II maka kami mohon petunjuk Bareskrim untuk memutuskan bisa dilanjutkan atau tidak di Bareskrim,” pungkas Santoso. (S-45)