AMBON, Siwalimanews – Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil menjamin, akan memenuhi kebutuhan blangko KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakat yang ada di Maluku.

Jaminan ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh disela-sela kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD di Kota Ambon, Jumat (24/7).

Ia memastikan, blangko e-KTP tersedia untuk memenuhi kebutuhan di Provinsi Maluku.

“Untuk kebutuhan blangko e-KTP, saya jamin berapapun kebutuhan se-Maluku saya penuhi,” tandas Zudan.

Akan tetapi, Zudan meminta agar ada peran aktif dari masing-masing Kepala Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil, agar secara pro aktif mengambil blangko di Kemendagri sebe­lum stok blangko minim.

Baca Juga: Brimob Maluku Sosialisasi Edukasi Adaptasi Kebiasaan Baru

Menurutnya, untuk melakukan pengambilan blangko e-KTP, Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil secara khusus kabupaten dan kota, dapat secara langsung mengambil di Kemendagri ataupun dapat melalui Disdukcapil Provinsi Maluku.

Saat ini, lanjutnya, blangko e-KTP yang masih tersedia di Dirjen Dukcapil Jakarta sebanyak 23 juta keping. Ketersediaan itu masih cukup untuk tahun 2020 dan mudah-mudahan jumlah tersebut juga masih mencukupi sampai dengan awal tahun 2021.

“Jadi blangko di kita itu masih ada 23 juta keping di Jakarta, yang mana itu cukup untuk 2020. Mudah-mudahan sampai awal tahun masih cukup,” ungkapnya.

Hal ini karena kebutuhan e-KTP yang harus direkam sampai dengan bulan Desember itu sangat banyak, mengingat adanya penduduk dengan usia 17 tahun baru serta pemilih pemula yang harus dicukupi.

Zudan juga mengungkapkan, kebutuhan blangko e-KTP bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar paska perubahan nomenklatur dari Maluku Tenggara Barat, sehingga ikut mengubah KTP.

Menurutnya, Dinas Kependu­dukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mengajukan kebutuhan sebanyak 80.000 keping blanko KTP-el dan pihak Kemengadri pun bersedia untuk memenuhi kebutuhan yang ada dengah ketentuan harus segera dicetak.

“Kemarin yang diminta itu 80.000 keping oleh Kepala Dinas dan kami penuhi yang penting dicetak segera,” tuturnya.

Diakuinya, dalam kunjungan kerja ini pihaknya juga telah menyerahkan sebanyak 10.000 keping blangko e-KTP dengan rincian, 2.000 keping telah diserahkan kepada Pemkot Ambon melalui Disdukcapil, sedangkan 8.000 keping Pemerintah Provinsi Maluku.

Zudan mendorong penggunaan kertas putih, yang menjadi salah satu kemajuan yang harus dilakukan oleh dinas dukcapil  termasuk  sebagian di Maluku karena ternyata belum semua.

“Kebijakan kertas putih Itu kita menyebut dengan layanan mandiri,” tandasnya.

Zudan menambahkan, semangat yang dibawah melalui kebijakan kertas putih agar dalam era pandemi ini penduduk dapat mengurus dari rumah dan tidak perlu harus mengambil dokumen dari Capil, karena dokumen langsung dikirim lewat emile.

Adapun dokumen kependudu­kan yang dapat diurus dengan kebijakakan kertas putih dianta­ranya, akte kelahiran, KK, surat  pindah, akte perkawinan, akte perceraian dan akte kematian, kecuali KTP dan Kartu Identitas Anak karena kartunya khusus.

Dia meminta, dperhatian penuh yang telah diberikan oleh Kemendagri melalui Dirjen Duk­-capil dapat direspon Disdukcapil dengan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang membutuhkan.(Cr-2)