Dinkes Sosialisasi Implementasi Perda Kantor Bebas Asap Rokok
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Timur menggelar sosialisasi Implementasi Peraturan Daerah [Perda] nomor 2 tahun 2019 tentang Kantor Bebas Asap Rokok.
Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Surya Kota Bula, Jumat pagi (11/11) ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah SBT, Jafar Kwairumaratu.
Sekda SBT Jafar Kwairumaratu dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, pihaknya dan Pemerintah Daerah SBT sangat mendukung dan mengapresiasi aksi perubahan yang dilakukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan SBT Samun Rumakabis.
Jafar berharap, inovasi yang diusung Samun Rumakabis pada Pelatihan Kepemimpinan administrator (PKA) angkatan V ini dapat menekan tindakan kebiasaan merokok yang sembarangan tempat.
“Mudah-mudahan dengan aksi perubahan ini, bisa menekan tindakan merokok sembarangan. Kalau di Kantor misalnya, kita sediahkan tempat untuk mereka merokok,” ungkap Jafar Kwairumaratu.
Baca Juga: Distan Distribusi Benih Bawang bagi Enam Kelompok TaniIa sangat menginginkan agar, pasca tahapan sosialisasi yang dilakukan ini, semua Organisasi Perangkat Daerah [OPD] dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT dapat menyiapkan tempat khusus bagi mereka yang hendak merokok.
“Semua Kantor harus mengikuti mekanisme yang ada, jadi nanti setiap kantor menyiapkan tempat untuk mereka yang mau merokok. Pada beberapa waktu lalu ada penilaian dari Ombudsman dalam hal pelayanan publik, ini juga bagian dari veluasi. Secara umum pelayanan di beberapa kantor sudah bagus, tapi ini belum muncul, belum ada tempat bagi orang yang merokok,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan SBT Samun Rumakabis mengatakan, aksi perubahan yang diusung pihaknya ini berangkat dari penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.
Rumakabis berkeinginan, lewat sosialisasi Inga Kabar ini, pada tahun 2023 mendatang, semua OPD sudah bisa menerapkan Perda Nomor 2 tahun 2019 tersebut dilingkungan kantor masing-masing.
“Saya melihat dengan kehadiran pelayanan publik oleh Ombudsman tahun 2022 ini, sehingga menjadi penting untuk membantu. Kita berkeinginan, tahun 2023 semua OPD yang ada di SBT dapat menerapkan Perda nomor 2 tahun 2019,” ungkap Rumakabis.
Dikatakan, sudah kurang lebih dua tahun ini, kebijakan pemberlakuan kawasan bebas asap rokok tersebut sudah diterapkan pada dinas yang dipimpinnya itu.
“Alhamdulillah sudah beberapa tahun ini kita [Dinas Kesehatan] melaksanakan,” akuinya. (S-08)
Tinggalkan Balasan