DINAS  Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Timur menggelar sosialisasi Implementasi Peraturan Daerah [Perda] nomor 2 tahun 2019 tentang Kantor Bebas Asap Rokok.

Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Surya Kota Bula, Jumat pagi (11/11) ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah SBT, Jafar Kwairumaratu.

Sekda SBT Jafar Kwairumaratu dalam kesempatan tersebut meng­ungkapkan, pihaknya dan Pemerin­tah Daerah SBT sangat mendukung dan mengapresiasi aksi perubahan yang dilakukan Pelaksana Tugas  Kepala Dinas Kesehatan SBT Samun Rumakabis.

Jafar berharap, inovasi yang diusung Samun Rumakabis pada Pelatihan Kepemimpinan administrator (PKA) angkatan V ini dapat menekan tindakan kebiasaan merokok yang sembarangan tempat.

“Mudah-mudahan dengan aksi perubahan ini, bisa menekan tin­dakan merokok sembarangan. Kalau di Kantor misalnya, kita sediahkan tempat untuk mereka merokok,” ungkap Jafar Kwairumaratu.

Baca Juga: Distan Distribusi Benih Bawang bagi Enam Kelompok Tani

Ia sangat menginginkan agar, pasca tahapan sosialisasi yang dila­kukan ini, semua Organisasi Perang­kat Daerah [OPD] dilingkup Peme­rintah Kabupaten (Pemkab) SBT dapat menyiapkan tempat khusus bagi mereka yang hendak merokok.

“Semua Kantor harus mengikuti mekanisme yang ada, jadi nanti setiap kantor menyiapkan tempat untuk mereka yang mau merokok. Pada beberapa waktu lalu ada penilaian dari Ombudsman dalam hal pelayanan publik, ini juga bagian dari veluasi. Secara umum pelayanan di beberapa kantor sudah bagus, tapi ini belum muncul, belum ada tempat bagi orang yang merokok,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan SBT Samun Rumakabis  mengatakan, aksi perubahan yang diusung pihaknya ini berangkat dari penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.

Rumakabis berkeinginan, lewat sosialisasi Inga Kabar ini, pada ta­hun 2023 mendatang, semua OPD su­dah bisa menerapkan Perda No­mor 2 tahun 2019 tersebut diling­kung­an kantor masing-masing.

“Saya melihat dengan kehadiran pelayanan publik oleh Ombudsman tahun 2022 ini, sehingga menjadi pen­ting untuk membantu. Kita berkeinginan, tahun 2023 semua OPD yang ada di SBT dapat mene­rapkan Perda nomor 2 tahun 2019,” ungkap Rumakabis.

Dikatakan, sudah kurang lebih dua tahun ini, kebijakan pemberla­kuan kawasan bebas asap rokok tersebut sudah diterapkan pada dinas yang dipimpinnya itu.

“Alhamdulillah sudah beberapa tahun ini kita [Dinas Kesehatan] melaksanakan,” akuinya. (S-08)