AMBON, Siwalimanews – Puluhan pedagang pada pu­sat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) dan Pasar Mardika mengadu ke DPRD Maluku, Senin (29/6).

Mereka menilai Pemkot Ambon tidak adil dalam menerapkan Pem­berlakuan Pembatasan Sosial Ber­skala Besar (PSBB), karena pada pusat perbelanjaan lainnya seperti Maluku City Mall (MCM) dan Ambon City Center (ACC) tidak ditutup aktivitasnya secara keseluruhan, tetapi Amplaz malah ditutup.

Puluhan pedagang ini diterima Komisi II DPRD Kota Ambon, di ruang paripurna dihadiri oleh ang­gota Komisi II serta koordonator komisi Rustam Latuponno.

Dalam pertemuan itu, pedagang yang diwakilkan kepada Hj. Irfan Hamka meminta penjelasan, terkait penerapan Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB, khususnya pa­sal tentang waktu aktivitas gerakan.

“Kami minta penjelasan soal Perwali, karena tanggal 23 Juni 2020 tim gugus tugas melakukan penu­tupan aktivitas pedagang secara menyeluruh di Kota Ambon. Kemu­dian turun surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota yang menjelaskan tentang penutupan aktivitas pedagang di Amplaz,” katanya.

Baca Juga: Ruas Jalan Hunuth Terancam Amblas  

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Jafry Taihuttu, para pe­dagang ini meminta, DPRD sebagai lembaga aspirasi rakyat dapat me­nyampaikan tuntutan mereka kepada Walikota Ambon antara lain, satu, pelaksanaan Perwali dilaksanakan sesuai dengan pasal-pasal yang ter­tuang didalamnya, apabila ada pe­ru­bahan kebijakan terkait pasal-pa­sal di dalamnya, maka harus dibuat pencabutan Perwali 18 Tahun 2020.

Kedua, terkait service charge di Amplaz yang dibebankan kepada para pedagang selama penerapan PSBB, dengan kondisi ekonomi ini, maka para pedagang akan tetap melakukan kegiatan perdagangan sampai adanya kebijakan baru yang diterima.

Menanggapi permintaan peda­gang, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihutu mengatakan, tun­tutan para pedagang ini akan di­sampaikan komisi di pimpinan DP­RD, dan selanjutnya akan diba­has di Pasus Covid DPRD Kota Ambon.

Para pedagang juga menyampai­kan, mereka belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Ambon.

“Keringa­nan bagi 400 pemilik toko dan 300 counter besar maupun keci, dan stimulus itu diberikan 50 persen oleh penge­lola Amplaz. Nanti dibicarakan lagi untuk tuntutan menjadi 0 persen. Itu akan disampaikan oleh komisi ke pim­pinan, selanjutnya nanti dibahas  di Pansus covid,”  katanya.

Sementara terkait bantuan, lanjut Jafry, sampai saat ini peda­gang mengaku tidak mendapat ban­tuan. sehingga hal itu juga akan dibicarakan nanti.

“Bayangkan ada sekitar 3.002 pe­dagang di Pasar Mardika, belum PKL di Terminal, dan yang ada di ben­taran-bentaran, itu ada sekitar 4.000 pedagang, ditambah ada sekitar 400 sekian di pasar Batu Merah, belum lagi pasar lainnya yang ada di Kota Ambon. Maka, ini akan kami sam­paikan ke pemerintah daerah agar apa yang jadi usulan pedagang, juga diperhatikan,”ujarnya.

Sementara terkait penutupan total aktivitas Amplaz, Taihutu men­jelaskan, bahwa hal itu dimungkin­kan, Amplaz memiliki banyak pintu masuk-keluar, sementara ACC dan MCM hanya dua pintu keluar. Namun hal ini akan tetap dievaluasi.

“Memang di Amplas ini susah, karena dari penjelasan pengelola ada 16 pintu masuk pintu keluar, itu yang membuat surat edaran dari Sekot itu meminta agar Amplaz ini ditutup,” katanya.

Pada dasarnya, kata Jafry, apa yang dibuat oleh pemerintah, itu benar. Mungkin soal caranya, apa­kah itu sosialisasi, atau miskomuni­kasi dan pendekatan. Itu yang harus dievaluasi.

“Mungkin bisa dievaluasi supaya mereka bisa dengan senang hati me­nerima itu. Karena sebenarnya me­reka secara keseluruhan menerima pe­nerapan PSBB ini, namun soal caranya yang harus dirubah atau dievaluasi,”tandasnya.

Terkait dengan hasil rapat para pedagang dan komisi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pieter Leuwol yang dikonfirmasi di DPRD Maluku mengatakan, apa yang menjadi tuntutan akan disam­paikan kepada Walikota Ambon sebagai pengambil kebijakan.

Sebelumnya, pada Rabu (24/6) ratusan pedagang Amplaz mem­protes penutupan Amplaz saat per­sonil gabungan operasi PSBB.(Mg-5)