Dinilai Tak Adil, Pedagang Ngadu ke DPRD
AMBON, Siwalimanews – Puluhan pedagang pada pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) dan Pasar Mardika mengadu ke DPRD Maluku, Senin (29/6).
Mereka menilai Pemkot Ambon tidak adil dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena pada pusat perbelanjaan lainnya seperti Maluku City Mall (MCM) dan Ambon City Center (ACC) tidak ditutup aktivitasnya secara keseluruhan, tetapi Amplaz malah ditutup.
Puluhan pedagang ini diterima Komisi II DPRD Kota Ambon, di ruang paripurna dihadiri oleh anggota Komisi II serta koordonator komisi Rustam Latuponno.
Dalam pertemuan itu, pedagang yang diwakilkan kepada Hj. Irfan Hamka meminta penjelasan, terkait penerapan Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB, khususnya pasal tentang waktu aktivitas gerakan.
“Kami minta penjelasan soal Perwali, karena tanggal 23 Juni 2020 tim gugus tugas melakukan penutupan aktivitas pedagang secara menyeluruh di Kota Ambon. Kemudian turun surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota yang menjelaskan tentang penutupan aktivitas pedagang di Amplaz,” katanya.
Baca Juga: Kadis Pendidikan Klaim Persebaran Siswa Baru MerataDalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Jafry Taihuttu, para pedagang ini meminta, DPRD sebagai lembaga aspirasi rakyat dapat menyampaikan tuntutan mereka kepada Walikota Ambon antara lain, satu, pelaksanaan Perwali dilaksanakan sesuai dengan pasal-pasal yang tertuang didalamnya, apabila ada perubahan kebijakan terkait pasal-pasal di dalamnya, maka harus dibuat pencabutan Perwali 18 Tahun 2020.
Kedua, terkait service charge di Amplaz yang dibebankan kepada para pedagang selama penerapan PSBB, dengan kondisi ekonomi ini, maka para pedagang akan tetap melakukan kegiatan perdagangan sampai adanya kebijakan baru yang diterima.
Menanggapi permintaan pedagang, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihutu mengatakan, tuntutan para pedagang ini akan disampaikan komisi di pimpinan DPRD, dan selanjutnya akan dibahas di Pasus Covid DPRD Kota Ambon.
Para pedagang juga menyampaikan, mereka belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Ambon.
“Keringanan bagi 400 pemilik toko dan 300 counter besar maupun keci, dan stimulus itu diberikan 50 persen oleh pengelola Amplaz. Nanti dibicarakan lagi untuk tuntutan menjadi 0 persen. Itu akan disampaikan oleh komisi ke pimpinan, selanjutnya nanti dibahas di Pansus covid,” katanya.
Sementara terkait bantuan, lanjut Jafry, sampai saat ini pedagang mengaku tidak mendapat bantuan. sehingga hal itu juga akan dibicarakan nanti.
“Bayangkan ada sekitar 3.002 pedagang di Pasar Mardika, belum PKL di Terminal, dan yang ada di bentaran-bentaran, itu ada sekitar 4.000 pedagang, ditambah ada sekitar 400 sekian di pasar Batu Merah, belum lagi pasar lainnya yang ada di Kota Ambon. Maka, ini akan kami sampaikan ke pemerintah daerah agar apa yang jadi usulan pedagang, juga diperhatikan,”ujarnya.
Sementara terkait penutupan total aktivitas Amplaz, Taihutu menjelaskan, bahwa hal itu dimungkinkan, Amplaz memiliki banyak pintu masuk-keluar, sementara ACC dan MCM hanya dua pintu keluar. Namun hal ini akan tetap dievaluasi.
“Memang di Amplas ini susah, karena dari penjelasan pengelola ada 16 pintu masuk pintu keluar, itu yang membuat surat edaran dari Sekot itu meminta agar Amplaz ini ditutup,” katanya.
Pada dasarnya, kata Jafry, apa yang dibuat oleh pemerintah, itu benar. Mungkin soal caranya, apakah itu sosialisasi, atau miskomunikasi dan pendekatan. Itu yang harus dievaluasi.
“Mungkin bisa dievaluasi supaya mereka bisa dengan senang hati menerima itu. Karena sebenarnya mereka secara keseluruhan menerima penerapan PSBB ini, namun soal caranya yang harus dirubah atau dievaluasi,”tandasnya.
Terkait dengan hasil rapat para pedagang dan komisi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pieter Leuwol yang dikonfirmasi di DPRD Maluku mengatakan, apa yang menjadi tuntutan akan disampaikan kepada Walikota Ambon sebagai pengambil kebijakan.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6) ratusan pedagang Amplaz memprotes penutupan Amplaz saat personil gabungan operasi PSBB.(Mg-5)
Tinggalkan Balasan