AMBON, Siwalimanews – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku mengaku siap menghadapi laporan se­jumlah calon anggota KPU Maluku yang tidak lolos tes.

Sekretaris Timsel, Amsori menegaskan, hak sejumlah calon anggota KPU yang tidak lolos tes melaporkan ke KPU RI.

“Itu hak mereka. Kalau me­mang kita dipanggil oleh KPU RI, kita siap menjelaskan,” ungkap Amsori yang dikonfir­masi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (4/1) menang­gapi sedikitnya tujuh calon ang­gota KPU Maluku yang tidak lolos tes dan melaporkan ke KPU RI.

Dikatakan, terkait tidak adanya keterwakilan perempuan yang lolos dalam 20 besar calon ang­gota KPU Provinsi Maluku, Amsori menjelaskan, bahwa saat ini Timsel sudah masuk pada tahapan 20 besar atau 4 kali kebutuhan dari proses pendaftaran. Sehingga menyangkut keterwakilan perem­puan, ada salah tafsir.

“Bahwa yang dimaksud keter­wakilan perempuan itu porsinya lebih banyak ditambahkan dalam hal pendaftaran. Tapi ketika sudah melakukan pendaftaran, maka haknya sama dengan pendaftar yang lain (pendaftar laki-laki). Jadi misalkan yang daftar laki-laki 90 orang, maka diantaranya harus ada 30 perempuan. Tapi kalau tahapannya sudah berakhir dan harus diumum­kan, maka yang ada kita masukan. Dan setelah itu, haknya sebagai pendaftar sama,”jelasnya.

Baca Juga: Hakim Hukum Ringan Mantan Kadishub SBB & Konsultan

Itu artinya, lanjutnya, tidak ada lagi keistimewaan soal keterwakilan perempuan. Karena dalam tahap tersebut semua peserta akan berjuang atas hasilnya masing-masing.

Dia mengungkapkan, bahwa hasil test perempuan dalam proses kemarin, rata-rata dibawah 50 se­hingga, timsel tidak bisa meng­gunakan pasal 30 persen keterwa­kilan perempuan itu lagi.

Sedangkan terkait tahap psikotes, menurutnya itu bukan kewenangan timsel, tetapi KPU menunjuk reka­nan yaitu TNI. Dan dalam proses itu, ada 3 hal yang dilihat, yakni direkomendasikan, dipertimbangkan dan tidak direkomendasikan.

Sehingga jika itu tidak direko­mendasikan, maka walaupun hasil CATnya tinggi, tetap tidak lolos.

“Yang pasti kita sudah berproses setiap tahapan mulai dari peng­umuman pendaftaran, tes, ujian dan lainnya,”ujarnya.

Terima Laporan

Surat gugatan calon anggota KPU Maluku yang tidak lolos, yang dilayangkan ke KPU RI, Rabu (3/1) kemarin, telah diterima Humas beralamat di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol nomor 29 Jakarta, sekitar pukul 13.32 WIB.

Selain ke KPU RI, surat yang ditandatangani lima calon anggota KPU Maluku itu juga dikirim ke KPU Provinsi Maluku, Jalan Sultan Hasanuddin, Tantui, Ambon, pada hari yang sama.

“Untuk KPU Maluku, surat diterima dan ditandatangani oleh ibu Nur,”ujar Abdullah Ely, salah satu dari lima pelapor tersebut.

Dalam rilsnya yang diterima Siwalima, Kamis (4/1), dia menje­laskan pelaporan itu terkait adanya dugaan adanya indikasi pelang­garan dalam proses pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi Maluku yang dilakukan Timsel KPU Maluku.

“Lantaran kami menduga ada kejanggalan pada tahapan peng­umuman hasil tes CAT dan tes physico,”ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar KPU membubarkan timsel dan menghentikan sementara proses seleksi yang dilakukan timsel, dan akan dilanjutkan kembali setelah poin-poin yang dipersoalkan dalam pelaporan ini, mendapat jawaban yang pasti.

“Ada delapan poin yang dipersoalkan dalam laporan kami. Salah satunya pada tahapan pengumuman hasil tes Cat dan physico. Pada  tahapan ini yang semestinya dilakukan pada laman Siakba, belum juga tuntas, tapi hasil pengumuman yang masuk dalam 20 besar sudah beredar luas di masyarakat. Padahal pengumuman tersebut merupakan dokumen rahasia negara,”katanya.

Selain itu, ada dugaan beberapa calon anggota KPU Maluku yang nilai CAT-nya berubah-ubah. Sehingga pihaknya menduga Timsel KPU Maluku tidak transparan.

“Kami menduga ada apa-apa timsel tidak transparan soal nilai yang diduga ada berubah-ubah, dan tidak objektif terkait dengan nilai, terutama hasil penilaian es­say,”katanya.

Ini 8 Poin Laporan

Tercatat sejumlah calon anggota KPU Maluku diantaranya, Sundari  Warandy, Rosna Sehwaky, Abdullah Ely, Mochtar Touwe, Ardiansyah, Fretz Mouw dan Revency Vania Rugebregt. Ketujuh calon anggota KPU Provinsi Maluku yang tidak masuk 20 besar ini, melaporkan timsel KPU Provinsi Maluku ke KPU RI dengan tembusan KPU Provinsi Maluku, atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pelak­sanaan seleksi calon anggota KPU Maluku yang kini masuk tahap 20 besar.

Dari pelaporan yang diterima Siwalima Kamis (4/1) menyebutkan, mereka melaporkan terkait tugas, fungsi dan kewenangan timsel, dan terkait pengumuman Tim Seleksi KPU Nomor: 15/TIMSEL PROV MALUKU-GEL.XI- Pu/03/81/23 tentang:

(1). Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Maluku  Periode 2024-2029 yang tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat 7 UU Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang mana komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).

(2). Ada indikasi dugaan kebo­coran file hasil rahasia negara dikarenakan dua jam sebelum pengumuman, sudah terpublish pengumuman di masyarakat, sementara  belum ada pengumuman pada peserta seleksi secara resmi, koordinator Sekretariat Panitia Seleksi menyampaikan menunggu Timsel 1 dan 2  dari  kabupaten kota dan akan dipublish pengumuman hasil tes tertulis dan hasil tes psiko sekaligus.

(3). Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Thn 2017 Pasal 29, 30 dan Pasal 35 Tentang   pengumuman hasil tes tertulis (CAT) dan hasil Psikologi pada aplikasi resmi KPU SIAKBA, sebelum di publish pengumuman peserta yang masuk kategori 20 besar faktanya, peng­umuman kategori peserta yang masuk 20 besar sudah beredar 2 jam sebelum penetapan hasil di Siakba pengumuman resmi dari Panitia Seleksi KPU Provinsi Maluku.

(4) nilai pada Siakba belum dipublikasikan tetapi pengumuman hasil resmi 20 nama melalui surat keputusan seleksi sudah di umumkan di grup  peserta seleksi.

(5) nilai-nilai pada aplikasi Siakba tidak sesuai dengan Nilai CAT pada waktu submit, peserta Rosna Sehwaky pada saat submit nilai CAT 42, tapi yang tercantum pada Siakba 41 .

(6) akumulasi nilai essay yang  diberikan timsel sangat rendah tidak sesuai dan ada indikasi timsel menaikan nilai  akumulasi essay maximal  meskipun nilai tes tertulis rendah pada peserta seleksi yang masuk kategori 20 besar.

(7). Standar penilaian minimal yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa dinyatakan lulus tidak disampaikan timsel.

(8). Pernyataan lisan ketua timsel jelang seleksi psikotes dilaksanakan bertempat pada Santika Hotel bahwa nilai sangat berperan dalam menentukan kelulusan.

Pelajari

Terkait laporan ini, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, yang dikonfirmasi Siwalima via telepon selulernya mengatakan, pihaknya akan mem­pelajari kembali pelaporan dimak­sud.

“Nanti kita lihat,”katanya singkat.

Meski demikian, dia menegaskan, bahwa dalam proses itu, sepenuh­nya menjadi kewenangan Timsel.

“Sebenarnya itu kewenangan Timsel. Tapi nanti kita cek lagi pelaporannya,”katanya. (S-25)