Dikecam DPRD dan Publik
AMBON, Siwalimanews – Pengelolaan pemerintahan Provinsi Maluku dinilai buruk dan sangat menyalahi aturan dalam belanja kendaraan dinas, yang kemudian digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.
Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Ali Kolatlena kepada Siwalima, Senin (26/4).
”Ini contoh buruk dari pemerintahan yang menabrak aturan hanya untuk kesenangan kepala daerah,” jelas Ali.
Ali menilai pemerintahan saat ini cenderung menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan, termasuk di dalamnya dengan menjual sendiri mobil pribadi kepada daerah.
“Padahal, dalam setiap kampanyenya, Gubernur pernah sampaikan bahwa datang ke Provinsi Maluku bukan untuk cari uang, itu berarti beliau orang yang serba ada namun kenapa sampai Pemerintah Provinsi Maluku harus membeli mobil bekas dari Gubernur Maluku, kenapa gubernur jual mobil pribadinya kan tinggal beli mobil baru saja kan,” ujarnya.
Baca Juga: Noach & Kilikily Resmi Pimpin Kabupaten MBDIa menilai masalah ini sangat miris, karena seharusnya Pemprov melakukan pembelian atau pengadaan mobil baru dan bukan mobil bekas.
“Bukan beli mobil bekas, masalah ini kan sangat miris,” sesalnya.
Menurutnya, mobil bekas milik pribadi yang hanya diuangkan dengan uang rakyat untuk dipakai kepala daerah justru sangat disayangkan bisa terjadi apalagi ditengah kondisi pandemi dan ditengah keterpurukan Maluku sebagai Provinsi termiskin ke 4 di Indonesia.
Karenanya, Ali meminta kejaksaan dan atau kepolisian untuk proaktif mengusut masalah ini.
Lukai Rakyat
Sementara itu, akademisi Hukum Unpatti, Sherlock Lekipiou mengatakan jika dilihat dari aspek hukum khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah tidak mengatur secara teknis terkait mekanisme pembelian serta tidak mengatur secara rinci batasan jumlah dan biaya melainkan hanya mengatur soal kapasitas mesin kendaraan.
Menurutnya, dalam prespektif hukum sepanjang masih dipertanggungjawabkan baik dari aspek hukum normatif maupun Asas Asas Umum Pemerintahan yang baik.
Akan tetapi secara umum perbuatan pembelian mobil pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail oleh Pemerintah Provinsi Maluku merupakan suatu tindakan yang sulit diterima oleh nalar. “Nah, itu perbuatan yang sulit diterima secara nalar,” tegas Lekipiouw.
Lekipiouw juga menegaskan, kendati UU ataupun peraturan menteri tidak mengatur terkait batasan dan mekanisme tetapi pemerintah provinsi tidak boleh melanggar etika pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Walaupun UU belum mengatur tapi tidak boleh melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014,” tegasnya.
Ditambahkan, penyimpanan terhadap asas pemerintahan yang baik yang berkaitan dengan tujuan dan maksud dari pembelian mobil dimaksud termasuk perbuatan melawan hukum
Dikecam OKP
Beberapa organisasi kepemudaan di Maluku kecam dan menyesal langkah penjualan mobil pribadi gubernur kepada pemda.
Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam Kota Ambon Burhanudin Rumbou menilai tidak etis jika mobil pribadi gubernur kemudian dijual kepada Pemda.
Langkah yang diambil dalam menjual angkutan pribadi kepada pemerintah Provinsi sendiri merupakan tindakan yang salah dimata hukum. “Kata Burhanudin, seharusnya pemprov tidak harus membeli mobil bekas yang dimiliki oleh Maluku 1.
“Kalau milik sendiri itu tidak menjadi masalah, lalu kemudian di jual tidak apa-apa. Tapi sangat tidak etis apabila dijual lagi kepada negara seperti itu,” ungkapnya kepada Siwalima melalui telephone seluler, Senin (26/4).
Hal yang sama juga diungkapkan, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen (GMKI) Cabang Ambon, Jo Tiven.
Menurutnya, apa yang dilakukan baik Gubernur Maluku selaku pemangku kebijakan tertinggi, juga Pemerintah Provinsi Maluku sangat tidak etis.
Tiven menuturkan, dengan adanya polemik yang terjadi belakangan ini dimulai dari masalah trotoar, sampi dengan permasalahan Islamic Center dan pengadaan mobil dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, nilai sense of belonging dan sense of crisis dari pemimpin daerah ini sangat rendah.
“Lebih tepatnya menari di atas penderitaan rakyat, itulah ungkapan yang tepat menggambarkan kejinya jalan pikir Murad Ismail, apalagi kabar burung beredar bahwa dalam pengadaan mobil ini adapula mobil bekas yang ikut dibeli aneh bin ajaib, ada apa gerangan membeli mobil bekas dengan uang negara,” ulasnya.
Baginya, hal ini membuktikan betapa kerdil pemikiran yang ditonjolkan oleh Pemprov Maluku.
“Ini menjadi catatan kritis bagi seluruh rakyat Maluku untuk membuka niji mata lebar-lebar melihat pemimpin yang sibuk mencitrakan diri di publik kemudian cuma memikirkan investasi dan selalu memberikan statement bahwa, ini untuk rakyat namun kita tak tahu tentu, utama keuntungan bagi rakyat atau bagi kelompok penguasa,” pungkasnya.
Dikecam Warga
Perbuatan pembelian mobil pribadi Gubernur, Murad Ismail oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk dijadikan mobil dinas Gubernur dengan APBD 2020 dinilai melanggar etika.
Yopi Silahoi salah satu tukang ojek dikawasan Batu Meja mengatakan semestinya Pemerintah Provinsi Maluku tidak boleh membeli mobil bekas apalagi milik Gubernur karena tidak sesuai dengan etika
“Ini seng sesuai dengan etika. Kalau menurut Beta pemerintah jangan membeli mobil bekas dari gubernur,” ujar Yopi.
Menurutnya, lebih baik pemerintah membeli mobil dari dealer yang memang terjamin kualitas dari mobil dimaksud, apalagi mobil tersebut dibeli deng menggunakan uang masyarakat sehingga harus bertahan lama.
Yopi juga mengungkapkan jika pemerintah nekat melakukan jual beli dengan gubernur maka masyarakat akan mempertanyakan ada apa dibalik itu.
“Kalau dong beli dari Gubernur su pasti masyarakat akan mempertanyakan hal itu dan akibatnya menimbulkan kecurigaan bagi dong,” cetusnya.
Sementara itu, La Adam tukang becak di kawasan urimeseng sangat menyesalkan tindakan pemerintah karena dianggap tidak sesuai dengan etika.
“Sebagai masyarakat Beta paling menyesal dengan tindakan pemerintah itu,” ungkap La Adam kepada Siwalima, Senin (26/4).
Menurutnya, seharusnya pemerintah Maluku tidak boleh membeli dari Gubernur apalagi mobil bekas karena itu akan melukai hati rakyat. Apalagi ditengah pandemi covid-19.
Menurutnya, akibat dari perbuatannya yang dilakukan pemerintah maka tidak salah jika masyarakat mencurigai perbuatan yang dilakukan. (S-51/S-50/S-52)
Tinggalkan Balasan