Betul, Lexus Itu Mobil Bekas!
Kepala Perwakilan Soal Mobil Dinas Gubernur:
AMBON, Siwalimanews – Ternyata mobil Lexus LX-570, yang diadakan sebagai mobil dinas Gubernur Maluku, adalah kendaraan bekas, yang selama ini selalu digunakan oleh Murad Ismail.
Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta membenarkan kalau pihaknya melakukan pengadaan 4 unit kenderaan dinas, yang diperuntukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Dari kendaraan mewah itu, tiga unit diperuntukan kepada gubernur dan satu unit untuk wakil gubernur.
Kepada Siwalima melalui sambungan telepon, Saiful mengakui kalau mobil Lexsus tersebut adalah mobil seken atau bekas.
“Betul ada pengadaan empat unit kenderaan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, 3 untuk gubernur dan 1 unit untuk wagub. Tetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexsus itu milik Gubernur, saya pastikan itu tidak benar,” jelas Patta kepada Siwalima, Senin (26/4).
Baca Juga: Polres SBB Komitmen Wujudkan WBK WBBMKendati demikian, Patta tidak berani menyebutkan atas nama siapa mobil itu terdaftar.
Dikatakannya, sebelum melakukan pembelian mobil, pihaknya sudah lebih dahulu memperhatikan dokumen dan kelengkapan administrasinya, baik itu STNK maupun BPKB.
Saya pastikan itu tidak benar, karena kita harus lihat administrasi STNK dan BPKB, kita pastikan memang tidak ada sebutan nama beliau. Jadi tidak ada dan saya berpatokan pada STNK dan BPKB,” tegasnya.
Dikejar soal nama pemilik mobil tersebut, Patta tidak menjawabnya. “Itu mobil bekas Iya, tetapi mobil beliau saya tidak tahu,” ulangnya lagi.
Spesifikasi
Menurut dia, dalam pengadaan mobil, sesuai aturan Permendagri juga tidak disebutkan mobil baru, atau bekas, tetapi yang terpenting adalah spesifikasinya.
“Untuk pengadaan mobil bekas dalam aturan permendagri juga tidak disebutkan baru, atau bekas, yang penting spesifikasi itu masuk seperti lihat fungsinya itu bisa bertahan berapa lama, apakah masih layak dan selanjutnya uji layak juga dilakukan. Jadi saya tidak asal langsung pengadaan bekas, harus konsultasi dulu ke LKPP bahwa boleh hanya harus ada pembanding harga, ada PCO, PCO yaitu perhitungan nilai barang nilai susut dari barang itu dan dilihat harga di pasaran dengan spesifikasi dengan nilai yang sama,” sebutnya.
Karena itu pembanding harga itu perlu, dan aturan itu minimal dua pembanding harga saya langsung ke dealer resmi dengan spesifikasi mobil tahunya sama dan nilainya di pasaran juga harus sama.
Ketika ditanyakan mengapa pengadaan tersebut tidak dilakukan di dealer mobil tetapi harus melibatkan pihak konstruksi barang dan jasa, lanjut Patta hal itu bisa dibenarkan asalkan perusahaan tersebut sanggup dan mampu mengadakan mobil.
Untuk pihak ketiga jika dia mampu untuk mengadakan mobil, ya secara aturan tidak dilarang yang penting dia sanggup mengadakan mobil dengan harga yang kami tawarkan, sanggup kita kasih dan itu tidak ada masalah. jika dia sangup kita buat kontrak,” katanya.
Ditambahkan, pihak ketiga dari mana asalpun bisa dilibatkan asalkan ada kesanggupan untuk mengadakan sesuai dengan spesifikasi yang diberikan.
Patta mengakui, untuk mobil dinas gubernur merek Mercy merupakan mobil baru dan bukan bekas, mobil itu dikeluarkan langsung dari dealer dengan tipe GLS-450.
“Saya tambahnya, pihak ketiga dilakukan pelelang dimana saja tidak persoalkan yang penting dia bersedia dan sanggup. Jadi kalau dia tidak sanggup pasti bermasalah. Unjung dari pada itu mobil itu sudah menjadi aset negara, dan berplat merah dan jadi kepemilikan Pemprov Maluku dan telah diserahkan sejak Desember 2020,” tambahnya.
Sayangnya Patta menghidar menjawab mengapa pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilakukan mengapa dilakukan penunjukan langsung dan bukan melalui pelelangan terbuka.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Dimana untuk jabatan setingkat menteri, kendaraan sedan dibatasi hanya 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV.
Diperiksa BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, Jumat (22/4) lalu terbang ke Jakarta untuk memeriksa kenderaan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Sumber Siwalima di Badan Perwakilan Maluku mengaku, ada tiga orang yang ditugaskan untuk memeriksa kendaraan dinas tersebut.
“Betul ada tiga orang yang datang. Dua ibu-ibu berjilbab dan satunya lagi laki-laki,” kata sumber yang enggan namanya ditulis itu.
Menurutnya, ketiga staf BPK Perwakilan Maluku ini memeriksa secara detail kenderaan dinas yang digunakan dua petinggi Maluku ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Maluku, Ruben Sidabutar membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan kendaraan dinas tersebut menjadi bagian dari keseluruhan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020.
“Betul kita periksa tetapi itu bagian pemeriksaan laporan keuangan Pemprov tahun 2020,” jelas Sidabutar kepada Siwalima di Kantor BPK Maluku, Senin (26/4).
Ditanya soal hasil pemeriksaan kenderaan dinas itu, Sidabutar enggan membukanya secara terbuka, dengan alasan pemeriksaan masih berjalan. “Kita tidak bisa sampaikan, proses pemeriksaan masih jalan,” jelasnya singkat.
Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan akan selesai dilakukan pada bulan Mei dan selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Maluku.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pengadaan mobil dinas kepala daerah, menggunakan APBD tahun 2020 lalu, senilai Rp. 7,8 Miliar.
Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.malukuprov.go.id, terdapat empat buah mobil dinas yang penanganannya dilakukan oleh Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengadaan serupa selalu ditangani oleh Biro Umum Pemprov Maluku.
Dari empat unit mobil yang diadakan, tiga unit khusus diberikan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, sedangkan Wakil Gubernur Barnabas Orno hanya kebagian satu unit saja.
Dari tiga unit mobil yang diperuntukan kepada gubernur itu, dua diantaranya diduga kuat adalah mobil seken alias mobil bekas pakai, sedangkan satunya adalah mobil baru.
Pengadaan empat unit mobil tersebut dikemas dalam empat proyek berbeda, yang dilakukan melalui mekanisme non tender atau pembelian langsung.
Keempatnya adalah proyek 1451 9288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar.
Proyek berikut adalah 14521288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan untuk Wakil Gubernur di Jakarta senilai Rp.1,5 Miliar.
Ketiga adalah proyek dengan kode 14342288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Ambon, senilai Rp.3 Miliar.
Proyek ke empat dengan kode 14646288, Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur Nissan Terra, Senilai Rp.749.1 Juta.
Tanpa Tender
Seperti dilansir di www.lpse.malukuprov.go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.
Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunjukan langsung seperti yang dilakukan Pemprov Maluku.
Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan mitra komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum, terkait pengawasan realisasi APBD dan APBN 2020, Rabu (3/3) lalu, anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun mempertanyakan mekanisme pembelian mobil dinas yang dilakukan oleh Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta. (S-39/S-19)
Tinggalkan Balasan