Diingatkan Kajati, Kejari Malteng Ngaku Transparan Usut Korupsi Irigasi
AMBON, Siwalimanews – Diingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng mengaku, transparan usut proyek irigasi Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Kajari Malteng, Juli Isnur melalui Kasi Intel Karel Benito menegaskan, pihaknya sejak awal menangani kasus itu tidak satupun ditutupi dari perhatian publik.
“Mana ada yang kita tutup-tutupi. Sejak awal mulai dari penetapan tersangka hingga penangguhan penahanan tidak ada yang kami tutupi. Semua tahapan itu kita lakukan konfrensi pers. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi dari publik,” tandas Benito kepada Siwalima, Selasa (15/9).
Kasus dugaan korupsi proyek irigasi hanya menunggu dokumen perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Setelah itu penyidik melimpahkan kasusnya ke pengadilan untuk disidangkan.
“Semua dokumen sedang kita susun, Selain itu kita hanya menunggu dokumen penghitungan kerugian negara untuk selanjutnya melengkapi berkas, dan akan kita limpahkan ke pengadilan. Kami pahami kalau saat ini BPKP masih belum merampungkan proses perhitungan kerugiannya karena kondisi pandemi, jadi kita bersabar saja dulu, sebab setelah itu kasusnya tetap akan kita tuntaskan hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Judi TogelMenurutnya, Kajari Malteng Juli Isnur tetap komitmen memberantas kasus ini hingga tuntas, setelah semua dokumen terutama dokumen nilai penghitungan kerugian negara dilengkapi.
“Pak Kajari sangat konsen dan komit dengan semua kasus yang kita tangani. Jadi kami pastikan setelah dokumen penghitungan kerugian negara kita kantongi, kasusnya akan segera kita limpahkan untuk disidangkan,” ujarnya.
Disinggung soal alasan penyidik tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Benito membantah pihaknya tidak melakukan penahanan.
“Siapa bilang tidak kita tahan, mereka semua kita tahan, namun oleh kuasa hukumnya diajukan penangguhan penahanan. Saya kira, undang undang menjamin itu dan karena kondisi pandemi maka permohonannya kita kabulkan. Terhadap hal inipun kita terbuka dan transparan,” tegasnya.
Terkait permintaan Kajati Maluku, Rorogo Zega yang meminta Kajari Malteng transparan, Benito kembali menegaskan pihaknya transpran kepada pers yang adalah corong publik.
“Sudah saya jelaskan sejak kasus ini kita tangani mulai dari penetapan tersangka,pengembalian uang yang hampir 1 Milyar oleh Benny Liando salah satu tersangka juga kita umumkan lewat konprensi pers. Penahanan hingga penangguhan penahanan juga kita transparan.
Harus Transparan
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Juli Isnur harus transparan soal kasus korupsi proyek saluran Irigasi Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan saluran Irigasi tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,94 miliar, terkesan jalan di tempat.
Perintah tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku,” Rabu (9/9).
Zega mengakui, belum mengetahui perkembangan kasus tersebut secara lengkap. Namun, dia akan meminta Kajari Malteng untuk transparan mengenai perkembangan penyidikan.
“Saya belum begitu tahu. Tapi yang jelas, semua penyidikan kasus itu terbuka. Tidak ada proses yang ditutup-tutupi,” katanya .
Dia berjanji, akan menanyakan alasan mengapa Isnur tidak transparan kepada media dan alasan mengapa enggan diwawancarai.
Zega juga menanggapi soal empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek saluran Irigasi Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng dibebaskan dari tahanan oleh jaksa.
Sebelumnya, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang tersangka dalam proyek Irigasi Sariputih ini yaitu, kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, Margaretha Emma Elsa Samson alias Megi Samson, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Maluku dan juga kuasa pengguna anggaran (KPA), Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.
Lima tersangka ini tidak ditahan dengan alasan para tersangka proyek tahun 2016 sebesar Rp 1.949.000.000 itu bersikap kooperatif.
“Sebelumnya kita tahan. Namun karena sikap kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus ini, maka kami kabulkan penangguhan penahanan mereka,” kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (8/6).
Menurut Benito, jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para tersangka sudah sekitar Rp 900 juta. Karena bersikap kooperatif, penangguhan penahanan mereka dikabulkan.
“Uang negara yang telah dikembalikan telah mencapai 900 jutaan. Kami pahami benar upaya mereka yang sadar akan hukum untuk mengembalikan uang negara dari kegiatan peningkatan pembangunan saluran irigasi Desa Sariputih,” ujarnya, sembari me-nambahkan, Kejari Malteng hanya menunggu audit BPKP untuk menuntaskan kasus ini. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan