AMBON, Siwalimanews – Moh Rizal Tuhulele terdakwa kepemilikan sabu sabu yang juga residivis dalam kasus yang sama divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, dalam sidang yang di pimpin Hakim Ketua Haris Tewa, didampingi dua hakim anggota lainya masing-masing Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/6).

Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa dengan lantang tanpa didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan banding, sementara JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim,

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Moh Rizal Tuhulele terbukti secara sah dan meyakinkan serta berulang melakukan tindakan yang sama, yakni kepemilikan narkoba sehingga vonis 10 tahun diberikan berdasarkan musyawarah majelis hakim.

“Menyatakan terdakwa Moh Rizal Tuhulele telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan 1 bukan tanaman yaitu sabu sabu yang dalam jangka 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim Haris Tewa saat membacakan vonis di persidangan.

Untuk barang bukti berupa 45 paket dimana 15 plastik klem bening ukuran kecil yang masing-masing dibalut dengan tisue, kemudian di lakban dan dimasukkan ke plastik kresek bening dan 30 plastik klem bening kecil yang dimasukkan ke dalam satu plastik klem bening sedang. Paket tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 gram.

Baca Juga: Makatita dan Sitania Himbau Warganya Jaga Kamtibmas

Untuk diketahui vonis majelis hakim kepada terdakwa ini, sama dengan yang dituntut JPU yakni 10 tahun penjara.(S-26)