NAMLEA,Siwalimanews – Diduga proyek pembangunan puskesmas dan rumah dinas dokter di Desa Wamlana, Kabupaten Buru bermasalah dan berpotensi rugikan negara ratusan juta miliaran rupiah.

Pasalnya, realisasi fisik di lapangan tidak sesuai kontrak dan berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp866 juta lebih.

Dilaporkan, pada proyek pembangunan puskesmas ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp765.118.420,73 dan di pembangunan rumah dinas sebesar

Rp100.979.856,68, atau total mencapai Rp866 juta lebih.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Yulianis Rahim yang dikonfirmasi Siwalimanews, usai rapat paripurna DPRD pekan lalu, mengaku belum pernah menerima dokumen LHP hasil temuan BPK RI di kedua proyek tersebut.

Baca Juga: Disperindag akan Bersihkan Sampah Sisa Pembongkaran Lapak di Mardika

Kata dia, saat BPK RI tahun 2022 lalu turun melakukan audit proyek, dirinya belum menempati posisi kadis dan baru dilantik pada tahun 2023.

Julianis Rahim yang akrab dipanggil Nani Rahim menjelaskan, dirinya pernah mendengar pembicaraan di luar, kalau proyeknya memang ada bermasalah.

Namun yang diinfokan oleh bahawahannya, bahwa  masalahnya hanya pada tanah yang digunakan untuk membangun puskesmas dan rumah dinas dokter.

“Yang beta dengar terkait dengan masalah lahan. Tapi terkait dengan masalah proyek, beta belum dapat konfirmasi, bahkan dokumenpun beta belum pernah lihat. Jadi sampai sejauh ini, beta seng tahu permasalahan yang ada di puskesmas Wamlana, “tegas Nani Rahim.

Sebagai kadis yang belum terlalu lama bertugas di Dinas Kesehatan, Nani Rahim berjanji akan terlebih dahulu mempelajari LHP BPK RI, soal temuan tersebut maka dirinya akan memanggil rekanan untuk diminta menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai hasil temuan BPK RI.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews dari berbagai sumber bahwa, Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2021, terdapat pekerjaan gedung dan bangunan berupa pembangunan gedung Puskesmas Wamlana dengan nomor kontrak 01/SP-FSK-PUSK/DINKES-KB/V/2021 dan nilai kontrak sebesar Rp8 miliar.

Dikabarkan, kalau kontraktor yang mengerjakan  proyek tersebut, memakai bendera perusahan PT Bupolo Konstruksi Group (PT BKG).

Di lokasi yang sama juga dibangun rumah dinas Puskesmas Wamlana berdasarkan surat perjanjian atau kontrak Nomor 04/SP-FSK-RDW/DINKES-KB/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 dengan nilai sebesar Rp.981.750.000.

Perusahan yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut yaitu CV Waipia Indah (CV WI), beralamat di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Namun konon, kabarnya kalau CV WI hanya dipinjam pakai bendera oleh oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Pada paket rumah dinas itu, saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dalam pelaksanaan pekerjaan, perjanjian tidak mengalami perubahan. Pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh penyedia sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 01/RDW/BA-PHO-I/DINKES-KB/XI/2021 tanggal 17 November 2021.

Namun hasil pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan pekerjaan, dokumen pembayaran, dan pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2022 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Perwakilan Penyedia Jasa, dan Perwakilan Konsultan Pengawas, serta pembahasan hasil pengujian fisik pada tanggal 25 Februari 2022 lalu,

Diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp100.970.856,68.

Sumber juga menyebutkan, kalau potensi kerugian sebesar 100 juta lebih itu belum dikembalikan, Sedangkan oknum PNS yang disebut terlibat menggarap proyek tersebut, dikabarkan telah lama vacum dan tidak lagi masuk kerja di Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, dalam LHP BPK RI, disebutkan, Dinas Kesehatan melakukan perikatan dengan PT BKG berdasarkan Kontrak Nomor 01/SP-FSK-PUSK/DINKES-KB/V/2021 tanggal 20 Mei 2021 dengan nilai sebesar Rp8.000.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender yaitu sejak 20 Mei s.d. 16 Oktober 2021.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, perjanjian mengalami perubahan berdasarkan Addendum Kontrak Nomor 01/ADD/01/SP-FSK-PUSK/DINKES-KB/V/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak dan perubahan waktu penyelesaian menjadi 210 hari kalender, sehingga terjadi penambahan waktu sampai dengan 14 Desember 2021.

Pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh penyedia sesuai berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) Nomor 01/PUSK-WLN/BA-PHO-I/DINKES-KB/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021. Berdasarkan dokumen pembayaran, telah dilakukan pembayaran 85%, atau sebesar Rp.6.834.811.580.

Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap dokumen pelaksanaan pekerjaan, dokumen pembayaran, dan pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2022 lalu bersama PPTK dan perwakilan penyedia, serta pembahasan hasil pengujian fisik pada tanggal 25 Februari 2022 lalu, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp765.188.420,73.

Sumber di PT BKG yang berhasil dihubungi, Senin (3/6), mengakui adanya temuan tersebut.

“Waktu itu kita sudah minta toleransi dari pemeriksa untuk diberi waktu selama beberapa Minggu lagi untuk selesaikan kekurangan fisik. Tapi ditolak,”jelas sumber ini .

Karena ditolak, akhirnya sisa kekurangan pekerjaan itu tidak diselesaikan dan PT BKG telah mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp.765.118.420,73.

Sumber ini kemudian memperlihatkan  beberapa bukti dokumen, kepada tim pemeriksa tertanggal 7 Maret 2022 lalu.

Isi surat itu menyetujui hasil pemeriksaan dan menjelaskan bahwa penyedia PT BKG bersedia mengembalikan uang kekurangan volume pekerjaan.

Pengembalian uang hasil kekurangan volume pekerjaan juga telah berlangsung sejak bulan Maret tahun 2023 lalu.

“Kalau ditanya, dikemenakan uang Rp765 juta lebih itu, kami juga tidak tahu. Coba ditanya langsung ke dinas teknis terkait dan kami sudah membayarnya,”aku sumber ini. (S-15)