Diduga Penjabat Bupati Enggan Tanda Tangani Pembatalan Kelulusan Bidan Pemlasuan Adminitrasi
NAMLEA, Siwalimanews – Diduga Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy enggan menandatangani surat pembatalan kelulusan Finarya Tahitu dan Barkah Duila, dua oknum bidan pemalsu dokumen administrasi agar dapat mengikuti seleksi ASN lewat jalur khusus.
“Surat pembatalannya masih tertahan di pak penjabat. Entah sudah diteken atau belum, kami belum melihat fisik suratnya yang telah ditandatangani beliau,” ungkap sumber terpercaya di BKPSDM Kabupaten Buru kepada wartawan di Namlea, Senin (22/1).
Sumber ini juga menjelaskan, kalau Ketua Pansel Irfan Sangaji juga telah mengakui, kalau sudah dua kali berusaha bertemu langsung dengan penjabat bupati dengan membawa surat pembatalan tersebut. Namun Irfan gagal bertemu, baik di kantor maupun di pendopo, sehingga surat itu diserahkan ke sekertaris bupati.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buru Efendi Rada yang dikonfirmasi Siwalimanews di aula Kantor Bupati, Senin (22/1) mengelak dengan mengaku, kalau masalah ini sedang diproses dan masih ditangan Dinas Kesehatan Buru.
Namun saat dikejar soal surat dari Kadis Kesehatan Yulianis Rahim tertanggal 8 Desember 2023, akhirnya Efendi Rada mengaku, kalau sudah mengajukan surat ke Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Palsukan Administrasi, Dua Bidan di Buru Lolos CASN Lewat Jalur KhususSaat ditanya kendalanya, apakah penjabat bupati yang terkesan melindungi dua oknum bidan pemalsu administrasi ini sehingga surat pembatalan belum juga ditandatangani, Rada mengaku tidak mengtahui soal itu.
Namun menurut Rada, kalau surat pertimbangan untuk pembatalan dua bidan pemalsu administrasi dan data itu, telah disampaikan ke tangan bupati.
“Surat pertimbangan seperti itu sudah,” ucap Rada.
Menyoal kembali soal apakah surat itu masih belum mau diteken penjabat bupati, Rada buru-buru mengatakan ia belum tahu.
“Saya belum tahu. Tetapi yang jelas nanti kita pelajari. Yang tahu seperti apa, pemberkasan dan lain sebagainya ada di OPD yang bersangkutan,”ujar Rada.
Menjawab wartawan soal informasi penjabat bupati tetap meminta agar berkas pengangkatan dua oknum bidan ini sebagai CASN tetap diterima oleh BKPSDM, padahal stafnya telah menolak pemberkasan CASN tersebut, Rada kembali mengelak dengan mengatakan belum tahu.
“Itu saya belum tahu dan kita sementara berproses,” tandas Rada.
Rada juga enggan menanggapi pertemuan penjabat bupati dengan salah satu pemalsu administrasi yakni Finarya Tahitu pada Senin malam dua pekan lalu di pendopo.
“Yang jelas kita pelajari dari sisi regulasinya seperti apa dan akan kita tindaklanjuti. Tapi eksekutornya dan segala macam kembali ke aturan saja,” tutur Rada
Rada mengaku, menindaklanjuti surat dari Kadis Kesehatan kepada Pansel di BKPSDM yang minta dibatalkan kelulusan dua oknum bidan pemalsu administrasi tersebut, pihaknya telah membuat surat yang menyampaikan ada terjadi seperti itu.”
Surat itu apakah pak bupati sudah tanda tangan atau belum, saya sendiri belum tahu,” ungjap Rada kembali dengan kalimat yang sama.
Ketika ditanya, apakah akan ada tindakan dan sanksi terhadap oknum Kepala Puskesmas Wamlana dan Airbuaya yang turut membuat keterangan palsu terhadap Finarya Tahitu dan Barkhah Duila yang sudah masuk kategori dugaan tindak pidana pemalsuan administrasi, Rada menegaskan, kalau itu dibawa ke ranah hokum, maka dapat dipidanakan, karena ada terjadi pemalsuan berkas.
“Kalau secara khusus, teknisnya yang lebih paham di dinas yang bersangkutan. Dinas punya kewenangan untuk mengevaluasi kemudian membuat keputusan, bahwa besok dan kemudian hari tidak boleh terjadi seperti itu,” tandas Rada.
Terkait surat yang sudah disampaikan kepada penjabat bupati, Rada berjanji akan mengecheknya lagi.
“Ditindaklanjutinya seperti apa, nanti saya chek,” janji Rada.(S-15)
Tinggalkan Balasan