AMBON, Siwalimanews – Calon anggota legislative dari Partai Perindo dapil Ambon 1 (Sirimau I dan Leitimur Selatan) Patrick Moenandar, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kota Ambon.

Moenandar dilaporkan salah satu warga Kota Ambon bernama Dony Manusama melalui Kuasa Hukumnya, Henri S Lusikooy dan Lukas Waileruny pada, Senin (4/3) kemarin.

Kedua kuasa hukum ini mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menyerahkan laporan disertai bukti awal atas dugaan dimaksud, dan diterima oleh salah satu staf Bawaslu Jesse Akihary.

“Kita sudah memasukan laporan disertai buktinya kemarin, dengan terlapor Caleg Perindo Dapil Ambon 1 atas nama Patrick Moenandar. Sesuai penjelasan, laporannya akan diverifikasi dua hari untuk melihat syarat formil dan materialnya,” ungkap Lusikooy kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/3).

Lusikooy mengaku, hal ini baru dilaporkan setelah kliennya mengetahui adanya dugaan tersebut pada Senin (26/2) lalu. Maka sesuai ketentuan, dari informasi yang diperoleh dengan waktu yang dilaporkan hari ini (kemarin red), masih bisa dilakukan pelaporan.

Baca Juga: Perluas Area Pencarian, Balubun Belum Ditemukan

Menurut Lusikooy, pihaknya akan mengawal proses ini hingga adanya kepastian hukum.

“Jadi ini masih dugaan. Pembuktiannya nanti di pengadilan. Tapi dengan bukti yang otentik, kami berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan kami sampai ke tingkat gakkumdu hingga ke pengadilan,” ujar Lusikooy.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, S Setiati Sehwaky yang dikonfirmasi Siwalimanews di Ambon, Selasa (5/3) mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian, apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

“Kita sudah terima, selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme. Itu kajiannya 7 hari. Setelah itu selesai tingkat Bawaslu, jika terpenuhi unsur, maka akan dilimpahkan ke Sentra Gakumdu,” jelasnya.(S-25)