Diduga Lakukan Plagiat, Senat Unpatti Harus Gugurkan Wenno
AMBON, Siwalimanews – Senat Universitas Pattimura dan panitia pemilihan rektor, diminta menggugurkan Izaak Hendrik Wenno dari bursa pemilihan Rektor Unpatti.
Pasalnya, Wenno diduga kuat melakukan perbuatan yang mencoreng statusnya sebagai akademisi dengan melakukan plagiat dalam proses pengusulan guru besar pada tahun 2012 lalu.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti George Leasa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (17/8) menjelaskan, sebagai pihak yang pernah berjuang untuk kemajuan Unpatti, maka calon rektor kedepan betul-betul harus bersih dari berbagai persoalan unsur plagiasi.
“Persoalannya semua ada pada panitia atau tim seleksi, sudah jujurkah untuk mengungkapkan bahwa semua calon rektor telah memenuhi persyaratan seperti yang ditentukan,” ujar Leassa.
Menurutnya, panitia pemilihan rektor semestinya sejak awal melakukan penelitian dengan baik terhadap syarat-syarat menjadi calon rektor yang disampaikan oleh para calon, sebab jika tidak, maka dampaknya terhadap universitas akan sangat besar.
Baca Juga: PT OGI Kembali Didemo, Warga Minta Stop EksplorasiPasalnya, calon rektor Unpatti harus memiliki kejujuran dalam setiap jenjang untuk mendapatkan gelar akademik termasuk guru besar.
“Intinya syarat plagiat ini harus diteliti dan dikaji secara baik, jangan sampai disepelekan untuk kepentingan tertentu, sebab kedepan bila fakta ini terungkap ke publik, maka akan sangat mempermalukan Unpatti,” tandas Leasa.
Senat Unpatti, lanjut Leassa bertanggungjawab untuk menghadirkan pimpinan universitas yang benar dan jujur agar dapat membawa universitas lebih maju dari sekarang.
Sebagai seorang akademisi, Wenno nyatanya tidak jujur terkait dengan rekam jejaknya saat proses pengusulan guru besar, artinya sebagai pendidik, Wenno mestinya dengan jujur mengakui bahwa pernah melakukan pelanggaran akademis berupa plagiat.
“Bukan sebaliknya justru menandatangani surat pernyataan tidak plagiat sementara disisi lain nyata-nyata ada surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012 yang menyatakan jika Wenno melakukan plagiat,” tandas Leasa.
Leassa menegaskan, meloloskan Wenno sebagai calon Rektor Unpatti, merupakan pelanggaran yang tidak dapat diterima, sebab ini telah melanggar syarat menjadi pimpinan perguruan tinggi.
Syarat tidak pernah melakukan plagiasi bagi Leassa adalah, syarat mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar dengan alasan apapun, sehingga jika senat dan panitia tetap ngotot meloloskan Wenno, maka keputusan itu patut dipertanyakan oleh masyarakat kampung.
Tak hanya itu kata Leasa, Senat Unpatti dan panitia pemilihan rektor harus tegas dengan persoalan plagiasi, sebab tindakan plagiat merupakan kejahatan akademis yang tidak boleh dianggap sepeleh.
Pengakuan mantan Rektor Unpatti Thomas Pentury terkait dengan pemberian sanksi bagi Wenno dan yang lainya, harus dijadikan sebagai alat bukti bahwa ada pelanggaran yang dilakukan Wenno.
“Faktanya ada pembinaan, maka itu berarti pernah melakukan pelanggaran dan surat dari Kementerian itu membenarkan tindakan plagiat itu. Apakah orang seperti ini yang akan memimpin Unpatti, dan sebenarnya dekan pun tidak boleh, karena ini teladan yang tidak baik bagi Unpatti,” ucap Leassa.
Leassa menegaskan, terhadap perbuatan plagiasi yang dilakukan Wenno, maka senat dan panitia pemilihan rektor harus menggugurkan Wenno dari bursa pencalonan.
“Tingkat kejujuran sebagai akademisi tidak pernah ada di dia, bagaimana dia mau membina mahasiswa kalau dirinya saja tidak benar. Ini lebih merusak universitas. Kalau dia mengatakan tidak pernah plagiat lalu bagaimana dengan surat Dirjen Dikti itu yang berujung pada pembinaan,” beber Leasa.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti ini juga meminta persolaan ini agar menjadi perhatian bagi Menteri Pendidikan, sebab akan mempermalukan Unpatti jika yang bersangkutan terpilih menjadi rektor.
Selain itu, sebagai senior dibidang akademik, Leassa meminta Izaak Hendrik Wenno untuk memilih mundur atas perbuatan yang dilakukan dari pada digugurkan oleh senat, sebab itu akan mempermalukan dirinya sendiri.
“Ini satu kejahatan akademis yang sebenernya tidak boleh ada dan karena dia sudah dicalonkan menjadi rektor, maka lebih baik mengundurkan diri, itu lebih terhormat dari pada malu jika senat yang menggugurkan,” pintanya.
Sementara itu, Mantan Rektor Unpatti Thomas Pentury membenarkan jika dirinya pernah memberikan sanksi kepada Izaak Hendrik Wenno terkait dengan perbuatan plagiat.
Menurut Pentury, saat menjadi rektor Unpatti terdapat beberapa orang yang mengusulkan guru besar ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam proses pengusulan guru besar tersebut kata Pentury, menurut penilaian tim pada Dirjen Pendidikan Tinggi di Jakarta, ternyata ada unsur plagiasi dalam dokumen yang diusulkan.
“Itu bukan Pa Izaak Wenno saja tetapi ada beberapa orang dan kemudian surat dari direktorat itu meminta rektor memberikan sanksi kepada mereka,” ungkap Pentury melalui telepon selulernya kepada Siwalimanews, Rabu (16/8) kemarin.
Terhadap surat Dirjen Dikti itu, pihaknya langsung mengeluarkan surat perihal pemberian sanksi kepada Izaak Wenno sebab sanksi diberikan oleh rektor.
“Jadi saat itu pemberian sanksi supaya mereka bisa cepat berproses untuk mendapatkan gelar guru besar. Itu sebetulnya baik tapi proses pemberian sanksi dalam kerangka pembinaan dan bisa mempercepat proses pengusulan guru besar,” ujar Pentury.
Tetapi belakangan diantara mereka yang saat itu dijatuhi sanks ada yang mengikuti pemilihan rektor itu menjadi persoalan, apalagi ada syarat jika ingin menjadi rektor atau dekan tidak boleh melakukan plagiat.
Pentury pun menyanyangkan jika Izaak Wenno menyangkal tidak pernah melakukan plagiat, sebab surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diterima dirinya bahkan telah dijatuhi sanksi.
“Kalau mendatangani surat penyataan saya menyatakan tidak pernah melakukan plagiat, tapi kalau ada bukti bahwa surat sanksi artinya anda membohongi publik dan diri sendiri, sebab bahwa anda pernah diberikan sanksi tapi tidak pernah memikirkan kalau sanksi itu berdampak,” jelasnya.
Mantan Dirjen Binmas Kristen Kementerian Agama RI ini pun menegaskan, Izaak Wenno semestinya bersyukur dengan gelar yang disandang, tetapi jika memaksakan diri untuk menandantangani dokumen pernyataan tidak pernah plagiat, artinya itu membohongi diri sendiri dan publik.
“Jadi itu bukan saja Izaak Wenno tetapi ada juga beberapa orang. Tapi yang pasti saya pernah berikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas pentury.(S-20)
Tinggalkan Balasan