AMBON, Siwalimanews – Disuga melakukan perbuatan tak menyenangkan, Kepala Puskesmas Hative Kecil, dr Flora Viola disomasi oleh stafnya Marthina Sahureka.

Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum Sahureka, Petra Latue, lantaran diduga ada perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan kepala puskesmas berupa, persetujuan petisi untuk eksekusi Sahureka dari puskesmas tersebut.

Kepada Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (9/8) Petra mengaku, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap dr Flora Viola selaku pimpinan pada puskesmas tersebut.

“Benar somasi telah kami masukan langsung ke Puskesmas Hative kecil dan diterima oleh salah satu staf puskesmas,” ungkap Petra.

Menurutnya, mengapa sampai bisa kliennya layangkan somasi? Alasannya sederhana, sebab kliennya Marthina Sauheraka merupakan pegawai/perawat ASN pada puskesmas tersebut sebagai pemegang program manajemen terpadu balita sakit.

Baca Juga: Alaydrus Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Tanimbar

Persoalan sampai pada tahapan petisi untuk mengeluarkan kliennya, hanya karena mau berbagi ilmu yang beliau dapatkan semasa melanjutkan studi di Jakarta, tepatnya kliennya mengusulkan rolling atau pertukaran program kerja dan membagi ilmu yang beliau dapatkan, tetapi ada beberapa oknum yang tidak setuju dengan apa yang diusulkan kliennya.

Dari ketidaksetujuan itu, kliennya mendapatkan informasi dari salah satu rekan kerjanya yang bernama Novita Sanaky, bahwa dia dipaksa untuk menandatangani petisi untuk mengeluarkan kliennya dari Puskesmas Hative Kecil, tanpa ada dasar dan kesalahan yang dibuat oleh kliennya.

“Nah terhadap hal dimaksud, klien kami merasa malu, dan mengalami syok yang diakibatkan oleh perbuatan rekan-rekan kerjanya yang menandatangani petisi tersebut yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, bahkan klien kami akan dipanggil untuk diminta keterangan melalui surat dari Sekretaris Dinas Kesehatan,” beber Petra.

Baginya kata Petrae, terhadap perbuatan para pegawai Puskesmas Hative kecil, digolongkan dalam perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan melawan hak seseorang, sebagaimana tertuang dalam pasal 335 KUHPidana dan juga pasal 1365 KUHPerdata.

“Berdasarkan beberapa dasar dan alasan itu, kami melalui somasi tadi, meminta kepada Kepala Puskesmas Hative Kecil dan juga rekan-rekan kerja lainnya untuk segera mencabut segala petisi yang telah dibuat, juga memulihkan nama baik klien kami,” tandas Petra.

Petra mengaku, pihaknya masih memberikan ruang untuk membicarakan ataupun menyelesaikan hal tersebut dengan ketentuan dalam somasi tersebut, terhitung tiga hari, sejak mereka menerima somasi ini.

“Apabila tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana,” ancam Petra.

Terpisah, Kepala Puskesmas Hative Kecil dr Flora Viola yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjanya, Jumat (9/8) enggan berkomentar, meski demikian dirinya mengaku telah menerima somasi tersebut namun tak memahami substansi somasi.

“Benar kita sudah menerima somasi dari pengacara, tetapi saya tak paham apa maksud somasi itu. Berikutnya memang ada hal hal yang terjadi, tetapi itu tak bisa saya sampaikan, sebab itu privasi kantor (Puskesmas) sehingga biarlah dinas yang menyelesaikannya. Itu jalurnya, “ tandas dr Flora.(S-26)