AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku, minta Kejaksaan Tinggi agar tegas dalam memeriksa bos PT Bumi Perkasa Timur Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.

Pasalnya, Kipe harus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi pada, Senin (5/8) lalu, namun tidak hadir dengan alasan sakit.

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasaney menegaskan, Kejati harus tegas terhadap pihak-pihak, termasuk bos PT Bumi Perkasa Timur guna mempercepat proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Ruko Mardika.

“Kalau memang saat dipanggil tidak hadir dengan alasan sakit selama beberapa kali, maka harus ada langkah tegas dari Kejati Maluku,” tandas Tasaney kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (9/8).

Kasus dugaan korupsi pengelolaan Ruko Mardika kata Tasaney, telah menjadi atensi, bukan saja lokal tetapi nasional, khususnya lembaga anti rasua KPK, maka proses hukum harus berjalan cepat.

Baca Juga: Nasdem Belum Tentukan Status PF di Pilkada Tanimbar

Jika ada pihak-pihak yangs sengaja menghalangi proses penyelidikan dengan alasan sakit, maka mestinya ada tindakan tegas.

“Kejati harus memastikan yang bersangkutan benar-benar sakit atau tidak, kalau tidak, maka harus ada tindakan tegas. Kasus ini harus dituntaskan,” tegas Tasaney.

Kejati menurut Tasaney, harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan semua pihak yang diduga terlibat dengan persoalan pengelolaan Ruko Mardika, yang diduga merugikan daerah sehingga dapat dicari pertanggungjawaban hukumnya.

“DPRD tentu berharap tidak ada pihak yang menghalangi proses hukum kasus ini, agar Kejati dapat bekerja profesional dan cepat untuk menyelesaikan kasus ini,” pinta Tasaney.(S-20)