AMBON, Siwalimanews – Sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Timur JK, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Maluku dalam perkara Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

Penetapan JK sebagai tersangka ini berda­sarkan Surat Pe­ne­tapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

“JK dite­tapkan se­bagai ter­sangka se­telah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan. Dia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi anggaran belanja lang­sung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun 2021,” Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina Kepada Siwalima melalui siaran persnya, Senin (5/2).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut JK, dalam waktu dekat tim penyidik Kejati Maluku akan memeriksanya sebagai ter­sangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tanggal 5 Februari 2024 jaksa penyidik telah mengirimkan surat panggilan ter­sangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini”, Tandasnya

Baca Juga: Bukti Kuat, Proyek Mangkrak BP2P Naik Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka

Untuk diketahui, tim penyidik Kejati Maluku membidik kasus ini berdasarkan temuan BPK RI tahun 2021 lalu.

BPK menemukan anggaran sebesar Rp2 miliar dari total Rp6 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh sejumlah pimpinan dan pihak terkait di ruang lingkup sekertariat daerah Kabupaten SBT.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Maluku sudah melayangkan pang­gilan sebanyak tiga kali kepada JK, namun JK tidak memenuhi pang­gilan tersebut.

Setelah ditelusuri Siwalima, JK yaitu, Jafar Kwairumaratu.

Bendahara  Ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Idris Lestaluhu.

IL ditahan atas dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung Setda SBT. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga sore hari.

“Untuk kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IL selaku bendahara pengeluaran,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Y. E Oceng Almahdali

Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28,8 miliar terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp12,7 miliar serta belanja barang dan jasa Rp16,4 miliar.

Kata dia, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku nilai kerugian yang dialami sebesar Rp2,5 miliar.

Ia menjelaskan, dari Rp2,5 miliar total kerugian negara hingga kini belum ada pengembalian.

“Belum ada pengembalian keru­gian negara oleh tersangka,”beber Kasi penyidik.

Dikatakan, dalam melakukan penyelidikan terhadap anggaran belanja langsung dan tidak lang­sung pada Kabupaten SBT Tahun 2021.

“Kami hari ini melakukan pemang­gilan terhadap saudara Sekda juga, akan tetapi saudara Sekda tidak bisa hadir dengan alasan tugas dinas. Hari ini ada 2 saksi yang kami panggil, salah satunya Sekda tetapi tak hadir dengan alasan dinas,” akui Kasidik

Lebih lanjut kata Kasidik, untuk tersangka (IL) setelah bersangkutan diperiksa sebagai saksi, tim menghasilkan bukti yang cukup sehingga tim bersepakat menaikan statusnya menjadi tersangka.

“Bukti dengan jelas telah temukan berupa unsur kerugian negara sehingga kami sepakat menetapkan tersangka terhadap yang bersang­kutan, “tandasnya

Ditambahkan, pihaknya akan mengkaji lagi terhadap bukti-bukti yang sudah ada.

“Kami akan kembangkan dan akan mengkaji lagi terhadap bukti bukti yang sudah ada, dalam kasus ini hingga dengan penetapan tersangka hampir 80 sampai 90 saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, “cetusnya

Sementara itu terkait pasal yang disangkakan, Menurut Kasidik, IL disangkakan dengan pasal berlapis.

“Yang bersangkutan disangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan subsider pasal 3 juncto pasal 18,” Jelas Kasidik

Usai ditetapkan tersangka, IL kemudian digiring ke Rutan Waiheru dan akan ditahan selama 20 hari sembari menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (S-26)