AMBON, Siwalimanews – Penasehat Hukum Pieter Saimima dan kawan-kawan menilai Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto telah menghalangi proses penyelidikan kasus non job ASN Pemkot Ambon yang dilakukan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Sebagai lembaga yang inde­pen­den, Agus seharusnya mem­be­rikan ruang kepada penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meminta keterangan anak buahnya.

“Bagi kami ini upaya mengha­langi proses penyelidikan yang sementara berlangsung. Kenapa? karena surat kami berikut penyidik yang meminta saudara Yusuf di KASN selaku pihak yang mengetahui dan memahami proses kasus non job untuk memberikan ke­terangan kepada penyidik justru diabaikan ketua KASN. Yang bersangkutan tidak memberikan kesempatan kepada saudara Yusuf memberikan keterangan kepada penyidik polisi,” beber Lois Hendro Waas Penasehat Hukum Saimima Cs kepada Siwalima di Ambon Selasa (9/3).

Lantaran menghalangi proses penyidikan, Waas mengaku sudah menyurat Ketua KASN untuk memberikan kesempatan kepada anak buahnya memberikan ketera­ngan kepada penyidik.

Selain menyurati Ketua KASN, pihak Waas juga menyurati Menpan/RB perihal  permohonan  untuk dapat membantu atau menugaskan KASN guna memberikan keterangan atau penjelasan terkait rekomendasi 528/KASN/02/2021.

Baca Juga: Sungai Samal Meluap, Ratusan Hektar Lahan Terendam Air

Dalam surat yang ditujukan ke Menpan/RB, Waas menjelaskan selaku pemohon pencari keadilan meminta bantuan agar kasus klien­nya yang merupakan korban politik Pilkada Kota Ambon terkait proses non job hingga KASN melahirkan sejumlah rekomendasi termasuk Rekomendasi Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 2 Perbuari 2021 kepada Walikota Ambon padahal rekomendasi dan tindak­lanjut pe­nga­wasan tidak pernah se­lesai, tapi Ketua KASN tetap menge­luarkan rekomendasi kepada Peme­rintah Kota Ambon untuk melakukan seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Ambon sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Walikota Ambon.

“Dalam surat itu, kami sampaikan kepada Menpan/RB, nasib kami sebagai pemohon yang mencari ke­adilan sampai saat ini tidak terom­bang ambing akibat ulah KASN yang katanya lembaga independen itu. Buktinya rekomendasi-rekomen­dasi lain belum ditindaklanjuti, kini muncul lagi Rekomendasi KASN Nomor 528/KASN/02/2021 tertang­gal 2 Perbuari 2021. Bagi kami ini merupakan tin­dakan permufakatan jahat dalam jabatan yang harus ditindak lanjuti penegak hukum untuk memeriksa pejabat KASN dan pejabat tinggi di lingkup Pemkot Ambon,” jelas Waas.

Pemufakatan jahat dalam jabatan itu jelas dilakukan Walikota Ambon, Kepala Badan Kepegawaian Kota Am­bon dan pimpinan KASN untuk mendapatkan Rekomendsi  Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 2 Pebruari 2021. Sebab apabila ditengok kembali peristiwa non job Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemkot Ambon dengan SK Walikota 532/2017, persoalannya belum selesai lantaran masih proses hukum di polisi.

Menurut Waas, secara detail pihak­nya menjelaskan ke Menpan/RB me­ngenai proses non job hingga mela­hirkan rekomendasi-rekomendasi KASN. Olehnya KASN jangan main-main. Lembaga independen jangan kongkalikong, konsekuensinya besar.

“Jadi begini, kami menyurat KASN dan Menpan/RB itu bahwa ASN jangan seenaknya dinonjob­kan oleh kepala daerah. Kata ka­sarnya kepala daerah itu yang tadinya kita tidak tahu asal usulnya, masuk ke rumah ASN lalu diobok-obok. Jadi secara sadar kantor pemda atau kantor walikota itu rumahnya ASN. Ini kepala daerah dia terpilih masuk rumah ASN tidak suka dengan ASN tertentu lalu obok-obok rumahnya. Jangan ada etikanya. Ada aturannya,” beber Waas.

Ia mengungkapkan, puluhan ASN termasuk kliennya yang dinonjob­kan walikota tanpa kesalahan mulai meragukan komitmen dan integritas lembaga KASN. Waas juga memper­tanyakan eksistensi maupun kekua­tan hukum dari surat Rekomendasi KASN karena tidak mampu mem­berikan rasa keadilan bagi kliennya.

Padahal di berbagai daerah, kabu­paten/kota, rekomendasi yang dike­luarkan KASN sudah dilaksanakan kepala daerah yakni gubernur, wali­kota dan bupati. Pertanyaannya adalah kenapa untuk Kota Ambon tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan kenyataan yang ada, perlu dipertanyakan proses keluarnya Rekomendasi KASN Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 2 Perbuari 2021 itu. Pertanyaan apakah oknum pim­pinan KASN muda dibeli atau penjilat, sehingga lembaga negara resmi seperti KASN muda diatur oleh pimpinan di Pemkot Ambon dalam hal ini walikota, sekretaris kota dan Ke­pala BKD dalam menerbitkan reko­mendasi tersebut dan mengaibaikan tindakan hukum yang pernah dila­porkan oleh ASN Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Kota Ambon.

“Dimanakah hukum dimata pim­pinan lembaga negara KASN. Diduga ada proses permufakatan jahat dalam jabatan antara walikota, sekretaris kota dan Kepala BKD yang dimotori dan dilakukan oleh Kepala Badan Kepe­gawaian Kota Ambon dengan peni­puan dokumen admini­strasi yang disampaikan kepada pimpi­nan atau oknum anggota KASN se­hingga lahirlah Rekoemndasi KASN Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 2 Perbuari 2021 sehingga muncul Pe­ngumuman Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Ini akan kami telusuri dan proses hukum pejabat yang terlibat,” beber Waas. (S-32)