Diduga Ketua KASN Halangi Penyidikan Kasus Non Job Saimima Cs
AMBON, Siwalimanews – Penasehat Hukum Pieter Saimima dan kawan-kawan menilai Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto telah menghalangi proses penyelidikan kasus non job ASN Pemkot Ambon yang dilakukan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Sebagai lembaga yang independen, Agus seharusnya memberikan ruang kepada penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meminta keterangan anak buahnya.
“Bagi kami ini upaya menghalangi proses penyelidikan yang sementara berlangsung. Kenapa? karena surat kami berikut penyidik yang meminta saudara Yusuf di KASN selaku pihak yang mengetahui dan memahami proses kasus non job untuk memberikan keterangan kepada penyidik justru diabaikan ketua KASN. Yang bersangkutan tidak memberikan kesempatan kepada saudara Yusuf memberikan keterangan kepada penyidik polisi,” beber Lois Hendro Waas Penasehat Hukum Saimima Cs kepada Siwalima di Ambon Selasa (9/3).
Lantaran menghalangi proses penyidikan, Waas mengaku sudah menyurat Ketua KASN untuk memberikan kesempatan kepada anak buahnya memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain menyurati Ketua KASN, pihak Waas juga menyurati Menpan/RB perihal permohonan untuk dapat membantu atau menugaskan KASN guna memberikan keterangan atau penjelasan terkait rekomendasi 528/KASN/02/2021.
Baca Juga: Sungai Samal Meluap, Ratusan Hektar Lahan Terendam AirDalam surat yang ditujukan ke Menpan/RB, Waas menjelaskan selaku pemohon pencari keadilan meminta bantuan agar kasus kliennya yang merupakan korban politik Pilkada Kota Ambon terkait proses non job hingga KASN melahirkan sejumlah rekomendasi termasuk Rekomendasi Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 2 Perbuari 2021 kepada Walikota Ambon padahal rekomendasi dan tindaklanjut pengawasan tidak pernah selesai, tapi Ketua KASN tetap mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Ambon sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Walikota Ambon.
“Dalam surat itu, kami sampaikan kepada Menpan/RB, nasib kami sebagai pemohon yang mencari keadilan sampai saat ini tidak terombang ambing akibat ulah KASN yang katanya lembaga independen itu. Buktinya rekomendasi-rekomendasi lain belum ditindaklanjuti, kini muncul lagi Rekomendasi KASN Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 2 Perbuari 2021. Bagi kami ini merupakan tindakan permufakatan jahat dalam jabatan yang harus ditindak lanjuti penegak hukum untuk memeriksa pejabat KASN dan pejabat tinggi di lingkup Pemkot Ambon,” jelas Waas.
Pemufakatan jahat dalam jabatan itu jelas dilakukan Walikota Ambon, Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon dan pimpinan KASN untuk mendapatkan Rekomendsi Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 2 Pebruari 2021. Sebab apabila ditengok kembali peristiwa non job Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemkot Ambon dengan SK Walikota 532/2017, persoalannya belum selesai lantaran masih proses hukum di polisi.
Menurut Waas, secara detail pihaknya menjelaskan ke Menpan/RB mengenai proses non job hingga melahirkan rekomendasi-rekomendasi KASN. Olehnya KASN jangan main-main. Lembaga independen jangan kongkalikong, konsekuensinya besar.
“Jadi begini, kami menyurat KASN dan Menpan/RB itu bahwa ASN jangan seenaknya dinonjobkan oleh kepala daerah. Kata kasarnya kepala daerah itu yang tadinya kita tidak tahu asal usulnya, masuk ke rumah ASN lalu diobok-obok. Jadi secara sadar kantor pemda atau kantor walikota itu rumahnya ASN. Ini kepala daerah dia terpilih masuk rumah ASN tidak suka dengan ASN tertentu lalu obok-obok rumahnya. Jangan ada etikanya. Ada aturannya,” beber Waas.
Ia mengungkapkan, puluhan ASN termasuk kliennya yang dinonjobkan walikota tanpa kesalahan mulai meragukan komitmen dan integritas lembaga KASN. Waas juga mempertanyakan eksistensi maupun kekuatan hukum dari surat Rekomendasi KASN karena tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
Padahal di berbagai daerah, kabupaten/kota, rekomendasi yang dikeluarkan KASN sudah dilaksanakan kepala daerah yakni gubernur, walikota dan bupati. Pertanyaannya adalah kenapa untuk Kota Ambon tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan kenyataan yang ada, perlu dipertanyakan proses keluarnya Rekomendasi KASN Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 2 Perbuari 2021 itu. Pertanyaan apakah oknum pimpinan KASN muda dibeli atau penjilat, sehingga lembaga negara resmi seperti KASN muda diatur oleh pimpinan di Pemkot Ambon dalam hal ini walikota, sekretaris kota dan Kepala BKD dalam menerbitkan rekomendasi tersebut dan mengaibaikan tindakan hukum yang pernah dilaporkan oleh ASN Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Kota Ambon.
“Dimanakah hukum dimata pimpinan lembaga negara KASN. Diduga ada proses permufakatan jahat dalam jabatan antara walikota, sekretaris kota dan Kepala BKD yang dimotori dan dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon dengan penipuan dokumen administrasi yang disampaikan kepada pimpinan atau oknum anggota KASN sehingga lahirlah Rekoemndasi KASN Nomor 528/KASN/02/2021 tertanggal 2 Perbuari 2021 sehingga muncul Pengumuman Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Ini akan kami telusuri dan proses hukum pejabat yang terlibat,” beber Waas. (S-32)
Tinggalkan Balasan