NAMLEA, Siwalimanews – Diduga, wartawan dilarang melakukan peliputan pada Pleno Rekapitulasi Peng­hitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Pelarangan itu dilakukan oleh Kabag Ops Polres Buru AKP Deny Indrawan.

“Yang boleh di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Pemilu.kalau mau liputan dari luar, ini perintah,” ujar Kabag Ops.

Saat dikonfirmasi ulang, Kabag Ops Polres Buru, AKP Deny Indrawan Lubis, mengatakan dengan kata yang sama tidak boleh liputan di dalam, bolehnya di luar ruangan.

Terlepas dari kontroversi tersebut, pelarangan wartawan untuk meliput rapat pleno oleh Kabag Ops Polres Buru di luar kewenangan dia selaku Anggota Polri dan melanggar dua aturan berbeda.

Baca Juga: Nilai Tukar Petani di Maluku Naik 1,08 Persen

Aturan pertama yang dilanggar justru adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan pedoman penyeleng­garaan Pemilu 2024, termasuk dengan seluruh penyelenggara di dalamnya.

Adapun aturan itu adalah PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, wartawan diperbolehkan melakukan peliputan.

Ketentuan ini tertulis pada Pasal 14 ayat 6 yang berbunyi “Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta”.

Ketua KPU Kabupaten Buru Walid Azis, saat dihubungi Via Whatsapp berdering namun tidak direspon sampai berita ini dipublikasi.

Sementara, aturan lain yang dilanggar adalah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang mengatur jelas tentang hak pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ada ketentuan pidana dalam pelanggaran undang-undang ini yang tertuang dalam Pasal 18, di mana dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers dipidana paling lama penjara dua tahun. (S-15)