AMBON, Siwalimanews – Untuk mencegah terjadinya pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy, Ahli waris yang sah pemilik pemegang kepala dati Estefanus Watemena dalam petanuanan Negeri Urimessing menyurati KPK, Kapolda, Kajati Maluku, Gubernur dan Ketua DPRD Maluku.

Raymond Wattimena, ahli waris yang sah dari Estefanus Watemena dalam  surat yang ditujukan kepada KPK itu meminta, KPK dapat mencegah atas rencana atau dugaan pemufakatan jahat dengan memanipulasi bukti-bukti untuk dapat melanjutkan pembayaran ganti rugi tanah RSUD Haulussy Ambon tahap berikutnya yang dapat mengakibatkan kerugikan uang negara yang besar.

Dalam rilis yang disampaikan ke Siwalima, Kamis (2/9) Raymond mengungkapkan, Pemprov Maluku supaya tetap konsisten dengan keputusannya melaolui surat tanggal 11 Februari 2002, nomor 592.2/323, perihal tuntutan pembayaran ganti rugi tanah kompleks RSU Ambon Jo. Surat kepala daerah Provinsi Maluku tanggal 31 Oktober nomor 593.83/2529 perihal tuntutan ganti rugi tanah RSU Ambon.

Dia juga meminta, Gubernur Maluku tidak melakukan persetujuan termasuk pembayaran uang ganti rugi kepada pihak lain manapun, tidak terbatas pada tanah RSU Ambon, dan seluruh objek bangunan pemerintah lainnya yang berada/didirikan diatas tanah dusun-dusun dati Estefanus Watemena (alm) kecuali kepala dati ahli waris yang sah Estefanus Watemena yang berhak atas semua ganti rugi akibat penguasaan tanah-tanah yang berada di semua dunsun dati dari Estefanus Watemena (20 potong dusun dati), termasuk uang ganti rugi tanah RSU Ambon yang tepat berada  pada dati Intjipuan milik Kepala Dati Raymon Artgur Frank Wattimena sebagai kepala dati atas  20 potong Dati yang ditingglkan dari alm Estefanus Watemena yang juga kepala dati, karenanya adalah sah untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan hukum dari ahli waris Estefanus Watemena.

Dia juga meminta, Gubernur Maluku melakukan penangguhan pembayaran/tidak melakukan pembayaran ganti rugi tanah RSUD Ambon kepada Johanis Tisera maupun Evan Reynol Alfons, karena perkaranya masih dalam persidangan perkara pada Pengadilan Negeri Ambon terdafar dengan nomor: 107/Pdt.G/PN.Amb tanggal 22 April 2021 perihal gugatan perbuatan melawan huku, dan gugatan intervensi Tussenkomst.

Baca Juga: Ombudsman Apresiasi Program Electrifying Marine PLN

Dia juga meminta, DPRD Provinsi Maluku dalam melakukan rapat-rapat, shering dan atau dengar pendapat yang membahas tuntutan ganti rugi atas objek bangunan pemerintah yang berada diatas dusun-dusun dari dari Estefanus Watemena.

Inkonsistensi sikap, ketidak­cermatan dan ketidakcermatan dan ketidaktepatan pemerintah daerah Maluku dalam memutuskan transaksi ganti rugi tersebut, dan yang tidak berdasarkan hukum dalam arti kata luas, akan memiliki konsekuensi yuridis bagi para pelakunya baik secara personal maupun institusional. (S-51)