Diduga Honorer P3K Disabotase, Walikota: Lapor Polisi
AMBON, Siwalimanews – Diduga 18 honorer Pemerintah Kota Ambon yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran disabotase tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan informasi yang diterima Siwalima, Sabtu (20/1), bahwa 18 honorer itu telah berproses hingga mengikuti setiap tahapan seleksi.
Dalam proses itu, nilai passing grade mereka berada diatas 400 bahkan hingga 600, dari nilai rata-rata yang ditetapkan 400-an.
Namun sayang, saat pengumuman oleh Pemerintah Kota Ambon, nama 18 honorer ini hilang.
Menurut sumber, nama mereka diduga diganti oleh BKD Kota Ambon dengan nama honorer lainnya yang nilainya dibawah mereka.
Baca Juga: Kerja Bakti Ciptakan Lingkungan Bersih“Mereka ini sudah tahu bahwa mereka lolos. Bahkan itu sudah dibawah dalam sebuah pergumulan, karena mereka meyakini dengan nilai yang mereka peroleh dalam setiap tahapan selekai,” ujar sumber.
Sumber bahkan mengaku, bahwa persoalan ini akan dilaporkan ke Ombudamen untuk ditindaklanjuti.
“Katanya mereka akan lapor ke Ombudamen dalam waktu dekat,” ujarnya.
Lapor Polisi
Menjawab hal ini, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang dikonfirmasi Siwalima di Ambon menegaskan, bahwa tidak ada permainan dari BKD. Namun jika ada, maka dapat dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses.
“Tidak ada itu, kalau ada bukti laporkan ke pihak berwajib,” tandasnya.
Dijelaskan, pengumuman hasil PPPK Kota Ambon, dilakukan oleh KASN. Dan apa yang diumumkan itu berdasarkan hasil pasing grade masing-masing peserta.
“Saya sudah jelaskan bahwa yang memutuskan siapa yang lulus itu, adalah Panitia Seleksi Pusat,” katanya.
Dia menjelaskan sistem penerimaan PPPK, bahwa peserta yang mengikuti seleksi harus mencapai atau melebihi angka passing grade. Dengan itu, maka semua peserta yang memenuhi itu, maka dinyatakan lulus.
“Jadi misalnya 350, maka semua peserta yang nilainya diatas itu, 351 misalnya, maka dinyatakan lulus,”jelasnya.
Namun meski demikian, Pemerintah Pusat punya pertimbangan untuk menyelesaikan persoalan kontrak dan honor, yakni didahulukan pada mereka yang K2 dan honornya lebih lama.
“Karena itu, keputusan Pansel Pusat, adalah semua yang passing gradenya diatas nilai yang ditentu-kan, itu lulus dan diprioritaskan yang sudah K2 dan honor paling lama. Jadi bukan kami di daerah yang menentukan, kami hanya mengumumkan,” ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan