AMBON, Siwalimanews –  Tak ada efek jera, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik Patrick Papilaya kembali berulah di media sosial.

Kali ini Papilaya menyerang calon Gubernur dan Wakil Gu­bernur Maluku terpilih Hen­drik Lewerissa dan Abdullah Vanath.

Melalui akun media sosial tiktoknya, Papilaya diduga me­ngeluarkan pernyataan yang tidak pantas.

Perbuatan Papilaya ini men­dapat perhatian serius dari fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny menilai pernyataan dengan gerakan tangan yang dilakukan Papilaya sangat tidak tepat.

Baca Juga: Dua Kelompok Pemuda di Poka Perang Batu

Pasalnya, sebagai orang yang pernah dihukum karena melakukan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, Papilaya mestinya tidak melakukan tindakan serupa di media sosial.

“Kami fraksi Gerindra minta Kapolda segera menangkap pemilik akun tiktok atas nama Patrick Pa­pilaya yang secara terangan–tera­ngan menghina bahkan berbicara tidak sopan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath,” ujar Laipeny kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Minggu (22/12).

Laipeny menjelaskan, pengguna­an media sosial sebagai sarana un­tuk melakukan penghinaan diang­gap tidak hanya melanggar norma so­sial, tetapi juga berpotensi mela­nggar undang-undang, seperti UU ITE.

Karenanya perlu ada langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaku bertang­gung jawab atas perbuatan­nya sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, penghinaan terha­dap gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak diterima oleh para timsus HL-AV, guna mencegah ter­jadinya hal-hal yang tidak diingin­kan maka aparat kepolisian harus segera bertindak.

“Desakan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani, dapat memi­cu reaksi negatif dari para timsus, relawan maupun masyarakat pendu­kung HL-AV termasuk potensi konflik atau ketegangan sosial,” jelasnya.

Laipeny berharap, Kapolda Malu­ku dan jajaran untuk berani dan te­gas menindak perbuatan yang dila­kukan Papilaya dan jika tidak segera maka patut dipertanyakan keseriu­san penegakan hukum di Maluku.

“Jika Polda Maluku tidak serius menangani kasus ini maka kami akan minta pihak Mabes Polri untuk melihat kasus ini,” tegas Laipeny. (S-20)