Diduga Hina HL-AV, Kapolda Diminta Tangkap Papilaya
AMBON, Siwalimanews – Tak ada efek jera, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik Patrick Papilaya kembali berulah di media sosial.
Kali ini Papilaya menyerang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath.
Melalui akun media sosial tiktoknya, Papilaya diduga mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas.
Perbuatan Papilaya ini mendapat perhatian serius dari fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny menilai pernyataan dengan gerakan tangan yang dilakukan Papilaya sangat tidak tepat.
Baca Juga: Dua Kelompok Pemuda di Poka Perang BatuPasalnya, sebagai orang yang pernah dihukum karena melakukan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, Papilaya mestinya tidak melakukan tindakan serupa di media sosial.
“Kami fraksi Gerindra minta Kapolda segera menangkap pemilik akun tiktok atas nama Patrick Papilaya yang secara terangan–terangan menghina bahkan berbicara tidak sopan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath,” ujar Laipeny kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (22/12).
Laipeny menjelaskan, penggunaan media sosial sebagai sarana untuk melakukan penghinaan dianggap tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang, seperti UU ITE.
Karenanya perlu ada langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, penghinaan terhadap gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak diterima oleh para timsus HL-AV, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan maka aparat kepolisian harus segera bertindak.
“Desakan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani, dapat memicu reaksi negatif dari para timsus, relawan maupun masyarakat pendukung HL-AV termasuk potensi konflik atau ketegangan sosial,” jelasnya.
Laipeny berharap, Kapolda Maluku dan jajaran untuk berani dan tegas menindak perbuatan yang dilakukan Papilaya dan jika tidak segera maka patut dipertanyakan keseriusan penegakan hukum di Maluku.
“Jika Polda Maluku tidak serius menangani kasus ini maka kami akan minta pihak Mabes Polri untuk melihat kasus ini,” tegas Laipeny. (S-20)
Tinggalkan Balasan