AMBON, Siwalimanews – Kebijakan Guber­nur Maluku Murad Ismail yang me­ngganti Sekre­taris Daerah Kas­­rul Selang dengan Sadly Ie sebagai pelak­sana harian sekda di­nilai akan mem­penga­ruhi kinerja pemerintahan.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Turaya Samal mengatakan, jika kebijakan yang diambil Gubernur Maluku dikarenakan alasan kesehatan Sekda yang tidak bisa menjalankan tugas tidak ada masalah.

Tetapi jika berdasarkan informasi pada saat pelantikan Pelaksanaan Harian Sekda Maluku, Sekda Kasrul Selang masih masuk bekerja maka hal itu hal yang tiba-tiba dan mengagetkan pihaknya.

“Saya sendiri tidak tahu alasan utama itu persoalan kesehatan tetapi kalau seperti itu maka sebenarnya kita sendiri bingung kenapa tiba-tiba ada pergantian,” ungkap Samal.

Menurutnya, pergantian Sekre­taris Daerah Kasrul Selang jelas-jelas akan berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan Provinsi Maluku kedepan

“Ini kebijakan yang tiba-tiba juga dan bisa mempengaruhi kinerja pe­merintah daerah karena jantung­nya berada ditangan sekda,” ung­kap Samal.

Apalagi, kedepan akan ada dua agenda penting yang dilakukan pemerintah Provinsi Maluku dian­tara  terkait dengan pembahasan rancangan  APBD perubahan 2021 dan juga APBD murni tahun 2022 termasuk penanganan Covid-19.

“Sekda itu selaku ketua tim ang­garan yang memahami secara da­lam persoalan anggaran yang nanti dibahas termasuk juga ang­garan Covid-19,” tegasnya.

Selain itu, surat pergantian sek­da tersebut juga ditandatangani oleh Wakil Gubernur Maluku, Bar­nabas Orno dan bulannya dilaku­kan langsung oleh Gubernur Maluku

“Kami juga kaget ada pergantian seperti ini apalagi yang menanda­tangani surat pergantian Sekda itu bukan gubernur tapi wakil gu­bernur,” bebernya.

Karena itu, Samal berharap se­mua kebijakan yang diambil Gu­bernur Maluku tidak berpengaruh ter­hadap kinerja pemerintah ke­depan.

Kader PDIP Kritik

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku diminta untuk tidak asal mengganti pejabat, ka­rena ada etika birokrasi yang harus dipedomani. Langkah Gubernur Maluku Murad Ismail yang men­dadak mencopot Kasrul Selang dari jabatan Sekretaris Daerah, menuai banyak kritik. Salah satunya datang dari internal PDIP.

Adalah Nicolas Rahalus, kader senior partai merah itu yang  melontarkan kritik kepada Murad yang juga Ketua PDIP Maluku.

Dikatakan Rahalus, pergantian pejabat struktural di daerah me­rupakan hak prerogatif gubernur, namun begitu semuanya terikat da­lam sistim pemerintahan dae­rah yang harus dipertanggung­jawabkan kepada publik.

Artinya, ada pertanggungjawa­ban yang harus diberikan gubernur kepada masyarakat, termasuk alasan pergantian dimaksud betul-betul atas dasar kebutuhan ad­ministratif dan kebutuhan pemba­ngunan daerah, bukan alasan pribadi ataupun alasan politis.

“Kemarin pergantian Komisaris Utama Bank Maluku Malut tidak ada penjelasan. Sekarang beberapa pe­jabat eselon dua diganti, kemu­dian Sekda Maluku diganti, semua­nya pelaksana tugas, ini daerah pelaksana tugas atau apa,” kesalnya.

Menurutnya, masyarakat umum membutuhkan penjelasan guber­nur atas langkah yang diambil, sebab yang dipimpinnya adalah daerah yang memiliki rambu-ram­bu pemerintahan.

“Harus ada alasan yang masuk akal, diganti karena apa dan pe­nempatan orang yang baru alasan­nya apa, dan bukan seenaknya saja. Ini bukan perusahaan priba­dinya dia,” tegasnya.

Selain itu, dalam pengelolaan pe­merintahan daerah gubernur seha­rusnya mengangkat pejabat yang definitif, bukan sebaliknya me­ng­angkat pelaksanaan tugas melulu.

Karena itu, Rahalus meminta Gu­bernur Maluku untuk menja­lankan tugas pemerintahan sesuai dengan etika yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno mengaku, penunjukan Sadli Ie sebagai pelak­sana harian sekda, sudah sesuai aturan, sebab Kasrul Selang sedang dalam masa pemulihan, pasca terpapar Covid-19.

“Apabila sekda berhalangan melaksanakan tugas, maka tugas sekda akan dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk gubernur sebagai perwakillan pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri dan ini sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” jelas Wagub dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur, Rabu (21/7).

Menurutnya, sesuai aturan kepala daerah dapat menunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian apabila, sekda tidak bisa melaksanakan tugasnya kurang dari 15 hari kerja.

Pengangkatan dan pember­hen­tian sekda ini, tentu berdasarkan peraturan dan perundang-unda­ngan yang berlaku, sekalipun da­lam hal ini, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepagawaian memiliki hak.

“Dengan demikian, tidak perlu di­per­debatkan lagi soal penun­jukan pelaksana tugas, apalagi dijadikan sebagai konsumsi publik,” ucap Wagub.

Ditanya tentang, saat pergantian Kasrul Selang sementara melak­sa­nakan tugas sebagai seorang sekda di ruang kerjanya, Wagub mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau hadir di Kantor itu saya tidak tahu, yang saya tahu itu sekda sementara pemulihan kesehatan pasca terpapar Covid,” unghkap Wagub.

Menurut Wagub, keputusan gu­bernur untuk menunjuk pelaksana harian sekda saat ini menjadi per­bincangan bahkan dipubli­kasikan di media sosial sehingga tentunya dapat mempengaruhi opini publik.

Untuk itu, Pemprov Maluku me­rasa untuk menjelaskan hal ini kepada publik, bahwa gubernur merasa perlu menunjuk Sadlie Ie sebagai pelaksana harian sekda hanya semata-mata untuk menja­lankan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas.

“Keputusan tersebut dipertim­bangkan untuk dilakukan, karena sekda beberapa waktu lalu terpa­par covid dan sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total,” tandas Wagub.

Tugas Sementara

Sementara itu, kepada wartawan usai dilantik, Sadli Ie mengaku kalau jabatan yang diembannya itu hanya untuk sementara waktu.

“Ini hanya sementara, kalau besok pa Kasrul sudah sehat dan bekerja maka otomatis tidak ada lagi pelaksana harian,” jelasnya.

Tugas yang diberikan oleh peme­rintah kepada dirinya selama me­ngemban jabatan pelaksana ha­rian sekda hanyalah tugas yang bersifat rutinitas semata. Kalau kebijakan maka pelaksana harian harus berkoordinasi dengan pimpinan, jadi ini hanya tugas rutin sekda yang saja jalani,” ucapnya. (S-19/S-39/S-50)