AMBON, Siwalimanews – Anggota Brimob Polda Maluku berinisial PAM  diciduk personil Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti satu paket besar sabu-sabu. Ia diduga menjadi pengedar barang haram ini.

PAM diringkus saat akan melakukan transaksi sabu pada Selasa (7/4) malam di Batu Meja. Informasi yang diperoleh Siwalima, sebelum diringkus  tim Ditresnarkoba membuntutinya.

Tim sudah mengantongi informasi dari informan, kalau PAM  yang berpangkat Brigadir ini hendak melakukan transaksi sabu.

Aksi PAM terhenti, setelah tim Ditresnarkoba mengagalkan transaksi dan meringkus dirinya di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sekitar pukul 23.30 WIT.

Dari tangan lelaki 31 tahun yang bermukim di Benteng, Kecamatan Nusaniwe ini, tim Ditresnarkoba mengamankan satu paket besar sabu berserta timbangan digital dan 28 plastik bening kecil, uang tunai Rp.450 ribu dan satu buah HP merek Vivo.

Baca Juga: Koruptor Transit Passo Minta Keringanan Hukuman

PAM langsung digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan, penangkapan anggota Brimob Polda Maluku berinisial PAM.

Ia menjelaskan, penyidik Ditresnarkoba sementara melakukan pengembangan penyidikan. “Benar info tersebut, namun masih dikembangkan,” ujarnya. (S-45)