BULA, Siwalimanews – Pelaksana tugas Kadis Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur Sidik Rumalowak, minta kepada kepala sekolah dimana IB oknum guru bejat yang mencabuli siswanya sendiri bertugas, untuk segera menerbitkan SK Pemberhentian terhadap oknum guru honorer tersebut.

“Selain kami minta agar kepsek terbitkan SK pemberhentian sebagai tenaga pengajar honorer, kita juga minta oknum guru itu dikeluarkan dari data bes dapodik pada satuan pendidikan tersebut,” ucap Rumalowak kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (16/11) malam

Rumalowak mengaku, permintaan tersebut, pihak sekolah tersebut sudah menindaklanjutinya. Selain itu Kepala UPTD sebagai Kabid Teknis juga telah diinstruksikan untuk segera mengeluarkan surat tugas, dengan melibatkan guru-guru pendamping baik itu guru BK dan guru senior, yang ada pada wilayah sekitar, sebagai pelaksana tugas pendampingan kepada korban dan juga kepada keluarga.

“Sedangkan untuk proses hukum oknum guru honorer itu, pada prinsipnya mari kita hargai, bahwa kami yakin polisi pasti menerima laporan itu dan tidak mungkin tinggal diam. Pasti polisi melakukan tahapan- tahapan sesuai dengan apa yang mereka laksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Rumalowak.(S-27)