Diduga Ada Pelanggaran, Bawaslu Surati KPU SBT
BULA, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemelihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi melayangkan surat perbaikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemelihan Umum (KPU) setempat.
Dugaan Pelanggaran tersebut meliputi penetapan kelulusan anggota PPS yang merupakan suami dan Istri, penetapan lulusan anggota PPS yang merupakan anggota partai politik serta penetapan kelulusan anggota PPS yang belum lama ini pernah mengikuti calon legislatif.
“ Kami sudah melayangkan surat saran perbaikan kepada pihak KPU pada Rabu kemarin,” ungkap Ketua Bawaslu SBT Supardjo Rustam Rumakamar, Kepada Siwalima, di Bula, Jumat (27/1)
Rumakamar mengatakan, surat saran perbaikan tersebut dilayangkan lantaran adanya dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU SBT.
“Kami menerima laporan dari Panwascam, dan sesuai perintah Undang-Undang, maka Bawaslu melayangkan surat saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh KPU,” jelas Rumakamar.
Ditegaskan, jika surat yang dilayangkan oleh pihaknya tidak diindahkan oleh KPU SBT, maka barang tentu Bawaslu akan segera menjadikannya sebagai temuan.
“ Saya tegaskan, jika surat yang dilayangkan tidak diindahkan oleh KPU, maka tentunya kami akan segera menjadikannya sebagai temuan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU SBT Kisman Kelian mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu. “Kami sudah menerima surat dari Bawaslu, olehnya itu kami akan segera melakukan rapat bersama komisioner,” ungkap Kelian, kepada Siwalima, di Bula, Rabu (27/01). (S-19)
Tinggalkan Balasan