AMBON, Siwalimanews – Kendatipun dibidik penyidik Di­rektorat Reserse dan Kriminal (Dit­reskrimsus) Polda Maluku terkait dugaan korupsi pada lembaga kur­sus dan pelatihan (LKP) Sekolah Penerbangan Berdika Pura Nu­santara (BPN) Maluku Flight, Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy bungkam.

Ia enggan berkomentar soal ber­operasinya sekolah BPN Maluku Flight di Jalan Laksadya Leo Wattimena yang ditandata­ngani sendiri olehnya.

“Kalau itu no comment,” jelas Sallatalohy singkat kepada Siwa­lima di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Senin (7/6).

Disinggung dirinya akan kembali diperiksa penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku pasca kasus tersebut naik ke penyi­dikan, Sallatalohy menolak berko­mentar dan meminta untuk me­nanyakan ke Ditreskrimsus.

“Tanya Dirkrimsus, pokoknya saya no comment,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Lucia Izack Jadi Tersangka

Tindakan Kadis Ilegal

Sementara itu, Wakil Ketua Ko­misi II DPRD Kota Ambon Hary Far Far menilai, tindakan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon yang menyetujui dibukanya kursus dan pelatihan Sekolah Pe­nerbangan Berdika Pura Nusantara di Desa Passo adalah ilegal.

Sesuai pembagian kewenangan, pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan kepada Dinas Pendidikan mulai dari Paud, SD dan SMP, itu berarti jika ada izin dari Kadis Pendidikan Kota Ambon untuk menyetujui hal ini, berarti sudah diluar dari kewenangan pemkot sehingga tindakan yang diambil itu dapat dikatakan ilegal.

“Kita dapat informasi ini juga lewat media, apalagi katanya sudah ada kerugian negara. Terus terang kami di DPRD juga baru tahui hal itu. Tapi hal ini akan masuk dalam agenda baru kita panggil kadis, sebab ini sudah merugikan banyak orang,” janji Far Far saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/6).

Kata Far far, Komisi II  masih dalam agenda pansus, sehingga pemanggilan Kadis Pendidikan Kota Ambon diagendakan dua minggu kedepan.

Jika penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kadis dan dari hasil penyelidikan itu sudah mempunyai cukup bukti, dan sudah dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan, itu berarti secara langsung maupun tidak langsung sudah masuk rana pidana,” ucapnya.

Polisi Bidik

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku saat ini tengah membidik Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy terkait dugaan korupsi pada lembaga kursus dan pelatihan (LKP) Sekolah Penerba­ngan  Berdika Pura Nusantara (BPN) Maluku Flight.

LKP Sekolah Penerbangan Berdika Pura Nusantara (BPN) yang beralamat di Jalan Laksadya Leo Watimena Ruko Mega Mas No A1 atau samping SPBU Transit Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon itu diduga ilegal dan beroperasi atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy.

LKP ini diketahui Ilegal lantaran tidak terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Informasi yang dihimpun Siwalima di Polda Maluku, kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Sallatalohy sendiri pernah diperiksa di tahap penyelidikan. Sumber itu mengungkapkan kalau kasus yang yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 8  miliar itu terkuak setelah laporan dari orang tua siswa.

Dalam keterangannya didepan penyidik Ditreskrimsus, sejumlah orang tua siswa meluapkan kekecewaannya lantaran biaya pendidikan yang tinggi tidak menjamin masa depan anaknya.

Pasalnya, setelah mengeluarkan biaya pendidikan sebesar lebih dari Rp 60 juta, anak mereka yang menjalani pendidikan di LKP BPN hanya ditempatkan di gudang bandara.

Pasca mendapat laporan penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi termasuk Sallatalohy.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mempunyai cukup bukti kemudian menaikan status kasus ke tahap penyidikan. “Kasusnya sudah tahap penyidikan,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan di Ambon Kamis (3/6).

Dikatakan, saat ini penyidik sementara mengagendakan pemeriksaan kembali Kadis Pendidikan setelah kasusnya naik ke penyidikan. “Kadis masih keluar kota, setelah kembali baru kita agendakan untuk pemeriksaan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, LKP Sekolah Penerbangan BPN Maluku Flight mulai beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon No.85 tanggal 8 November 2012

Pada tahun 2015 sampai 2019, LKP tersebut dinyatakan tutup lantaran SK Kepala Dinas Kota Ambon tentang ijin operasional tidak diperpanjang. Namun 2019 ijin perpanjangan baru ditandatangani kembali Kadis Pendidikan Fahmi Sallatalohy, sayangnya ijin yang diberikan tanpa ada disertai berita acara. Ironisnya, Sallatalohy menandatangani ijazah para siswa 2020, padahal ijazah berlaku untuk sekolah formal. Sedangkan yang namanya lembaga kursus hanya berupa sertifikat uji kompetisi.

Salatalohy diketahui menjabat Kadis Pendidikan Kota Ambon pada 29 Desember 2017. Penye­rahan kewenangan SMA/SMK ke provinsi dari kabupaten dan kota juga pada 2017. (S-52/S-51)