AMBON, Siwalimanews – Mantan Penjabat Walikota Ambon Bodewin M Wattimena, melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Rhony Sapulette, Edward Diaz dan Lendy Sapulette, meminta kepada pengacara kondang Komarudin Simanjuntak untuk minta maaf kepada klien mereka.

Pasalnya, mantan kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dalam kasus Sambo, dinilai telah menyebarkan fitnah terhada kliennya di media sosial Tik Tok dan beberapa media online di Jakarta yang telah menyebarkan berita bohong dan menjurus ke fitnah.

Sapulette kepada wartawan di Ambon, Rabu (19/6) mengatakan, selaku bagian dari penegak hukum, pihaknya tentu mendukung program pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun ada beberapa hal terkait dengan pernyataan Simanjuntak dalam pemberitaan dibeberapa media online di Jakarta, maupun konten yang viral di media sosial, salah satunya Tik Tok, yang dianggap sebagai berita bohong dan menjurus ke fitnah.

Dimana dalam beberapa video tik tok yang beredar, menyampaikan perihal anggaran Baju Dinas Penjabat Walikota Ambon tahun 2023 senilai Rp400 juta. Dimana dalam pernyataannya, Simanjuntak menuduh, ada korupsi dalam pengadaan tersebut yang melibatkan mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena.

Wattimena sendiri menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon dua periode, yakni tahun 2022-2023 dan 2023-2024, yang mana baru mengakhiri masa jabatannya pada 24 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Akhiri Tahun Ajaran, SDN 61 Gelar Pegelaran Seni & Musik

“Kami dari Advokat Siwalima Maluku, bertindak atas nama Drs. Bodewin M Wattimena selaku pemberi kuasa, atas pernyataan rekan sejawat kami, Kamarudin Simanjuntak dibeberapa media online dan akun media sosial terkait dengan pakaian dinas Penjabat Walikota Ambon, dengan menyebutkan nilai Rp400 juta, adalah berita bohong,” tandas Sapulette.

Sapulette menjelaskan, dalam urusan pemerintahan, UU menjamin terhadap pengusulan program maupun kegiatan dengan anggaran belanja penyediaan seragam atau pakaian dinas dan atribut kelengkapan dari kepala daerah, yang dalam hal ini Bodewin Wattimena saat itu menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon, sudah melalui mekanisme yang benar.

“Mekanismenya yaitu adalah tahapan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Daerah sebelum ditetapkan jadi anggaran untuk pengadaan pakaian dinas dimaksud. Sehingga soal anggaran Rp400 juta untuk satu kemeja yang disampaikan Simanjuntak, itu adalah berita bohong,” tegas Sapulette.

Akibat dari penyebaran berita bohong ini menurut Sapulette, Bodewin Wattimena selaku kliennya, merasa nama baiknya telah dicemarkan. Untuk itu, selaku kuasa hukum, pihaknya memberikan teguran dan atau somasi kepada Kamarudin Simanjuntak dan meminta agar yang bersangkutan harus mengklarifikasi apa yang telah disampaikan, baik lewat media online maupun media sosial.

“Ini adalah bagian dari langkah Somasi secara terbuka untuk rekan kami Komarudin Simanjuntak terhadap pernyataan-pernyataannya itu. Karena akibatnya, klien kami (Bodewin Wattimena) merasa nama baiknya tercemar, dan merasa sangat terpukul dan dirugikan dari sisi mental atas pernyataan-pernyataan tersebut. Dengan itu, Simanjuntak harus mengklarfikasi sekaligus meminta maaf atas pernyataan yang diduga bohong dan menjurus ke fitnah terhadap klien kami, Bodewin M Wattimena,” cetus Sapulette.

Sapulette bahkan, memberikan waktu hanya tiga hari untuk klarifikasi disampaikan, sekaligus permintaan maaf oleh Kamarudin Simanjuntak. Jika tidak, maka akan ada langkah hukum selanjutnya.

Ditempat yang sama Diaz juga menegaskan, Simanjuntak dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan tersebut, tidak memiliki cukup bukti. Apa yang disampaikan Simanjuntak itu, hanya sekedar isu yang dimainkan terkait dengan momen-momen politik yang sekarang sudah masuk pada fase pendaftaran bakal calon walikota.

“Dimana Klien kami, adalah salah satu bakal calon Walikota Ambon. Jadi menurut hemat kami, ini cara untuk menjatuhkan martabat klien kami. Karena masyarakat tahu, bahwa banyak hal baik yang dilakukan saat klien kami menjabat,” tegas Diaz.

Pernyataan terbuka ini kata Diaz, sekaligus sebagai Somasi terhadap Pengacara Kamarudin Simanjuntak. (S-25)