AMBON, Siwalimanews – Jaksa membantah rumor yang berkembang, seolah pihaknya telah mendiamkan kasus sistem penyediaan air minum Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2013.

“Kalau untuk kasus korupsi SPAM Kariu hasil permintaan keterangan sejumlah pihak dan On the spot sementara dipelajari untuk kelanjutan kasus ini,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (4/9) menyusul permintaan sejumlah kalangan agar Kejari Ambon tidak mendiamkan kasus ini.

Sejak tim penyelidik intel Kejari meninjau langsung proyek SPAM di Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Malteng beberapa bulan lalu sampai sekarang tidak ada pe­merik­saan dan terkesan jalan di tempat.

Padahal .proyek senilai Rp 1,2 miliar milik Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku itu tidak beres, padahal anggaran sudah dicairkan seratus persen.

Menurut Sunoto, hasil on the spot yang ditemukan jaksa ini akan dijadikan bahan untuk dievaluasi, guna menentukan langkah selan­jutnya apakah kasus ini akan ditingkatkan ataukah tidak.

Baca Juga: Kasus Pesta Sabu di Lapas Ambon Didiamkan

Ditanyakan soal alasan lamanya pelajari kasus ini, Sunoto tak lagi berkomentar.. namun ia hanya menyampaikan kasus ini masih jalan dan sedang diproses. Karena itu tidak ada yang tidak jalan dan tidak ada yang diperlambat.

Jangan Diamkan

Sebelumnya, Praktisi Hukum, Djidon Batmamolin meminta, Kejari Ambon untuk tidak mendiamkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Malteng.

“Kejari mestinya transparan ke publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM  itu, sebab sejak melakukan peninjauan ke lokasi kini, kasus dugaan korupsi tersebut tak ada kemajuannya,” kata Batmamolin kepada Siwalima, Senin (2/9).

Batmomolin  mengungkapkan, penyelidik Kejari Ambon mestinya transparan terkait perkembangan penyelidikan dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM Negeri Kariu. Jika terus diam, maka publik akan menaruh curiga bahwa ada upaya untuk menghentikan proses penyelidikan kasus ini.

Sementara itu, Koordinator Pemantaun Keuangan Negara Maluku, Darson Rumatiga mendesak, Kejari Ambon agar segera menaikan status kasus korupsi SPAM Kariu dari tahap penyelidikan ke penyidikam.

“Kalau memang semua bukti sudah dikantongi, maka harusnya kejari menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat bisa dijerat,” terangnya.

Usut Proyek

Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah mengusut dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2013.

Diduga proyek tahun 2013 senilai Rp1,2 miliar milik BWS Provinsi Maluku itu tidak beres, padahal ang­garan sudah dicairkan seratus persen.

“Benar kami sedang mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM, namun status kasusnya masih dalam proses penyelidikan intel,” ujar Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto kepada Siwalima di Ambon, Rabu (10/7).

Sunoto menjelaskan, tim intel Kejari Ambon telah melakukan investigasi untuk melihat secara langsung kondisi fisik pekerjaan proyek tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejari Ambon No. 04/S.1.10/Dek/05/2019 tertanggal 07 Mei 2019.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat melakukan investigasi tim intel Kejari menemukan sejumlah kekura­ngan dalam pelaksaan proyek SPAM diantaranya, instalasi jaringan pipa air bersih yang tidak rampung bahkan tak tersambung hingga ke bak penampungan atau reservoir.  Selain itu, pengadaan pipa juga tak sesuai spek. (S-49)