Dewan Sentil Sejumlah OPD Dipimpin Pelaksana Tugas
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku menyentil sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Maluku hingga saat ini masih dijabat pelaksana tugas.
Karena itu, Komisi I mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail agar dipenghujung sisa kerja 3 bulan ini secepatnya bisa mendefinitifkan pejabat eselon II pada sejumlah OPD yang masih dalam status sebagai pelaksana tugas maupun pelaksana harian.
Sentilan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (14/9).
Rumra menegaskan di penghujung pemerintah yang tersisa hanya 3 bulan seharusnya gubernur berbenah dengan mendefinitifkan kepala OPD yang masih dijabat Plt dan Plh.
Hal ini dimaksudkan agar tidak memberikan warisan buruk dalam sistem birokrasi Pemerintah Provinsi kepada PJ Gubernur yang akan melanjutkan pemerintahan di awal Januari 2024.
Baca Juga: Gonga Janji Tingkatkan Kesejahteraan PegawaiDijelaskan, penunjukan Plt memiliki mekanisme aturan yang melekat artinya jika seorang Kepala OPD diganti seharusnya dilakukan dengan lelang terbuka bukan seperti saat ini.
“Situasi di Maluku rata-rata seperti itu sehingga pengelolaan birokrasi pemerintahan juga bisa terganggu karena permasalahan demikian,” ujar Rumra.
Sebagai pimpinan komisi, pihaknya selama ini telah mengingatkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah terkait jabatan strategis yang masih diisi Plt, dengan waktu yang begitu lama padahal aturan hanya enam bulan.
“Contoh kasus seperti hari ini di PUPR juga sama, diganti akibat karena masalah maka dibuktikan dengan proses pemeriksaan jika sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan dan proses itu berjalan,” jelasnya.
Politisi PKS Maluku ini menegaskan penempatan pejabat eselon II bukan kewenangan DPRD tetapi kewenangan DPRD yakni mengawasi setiap kebijakan yang dilakukan eksekutif.
Karenanya Rumra berharap pemerintah Provinsi Maluku tetap on the track berjalan dan mengelola pemerintahan sesuai dengan ketentuan hukum. (S-20)
Tinggalkan Balasan