AMBON, Siwalimanews – Dewan Pers meminta dan meng­ingatkan KPU dan Bawaslu di Maluku agar tidak menyembunyikan informasi terkait tahapan pilkada.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat menyam­paikan materi workshop peliputan pemilu dan Pilkada 2024 yang ber­langsung di Santika Hotel, Kamis (1/8).

Nunik menegaskan, pers memiliki peran penting untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas dengan memberikan informasi kepada mas­yarakat sebagai pemilih.

Sebagai pilar demokrasi, kerja-kerja jurnalis harus menjadi per­hatian serius oleh semua pihak termasuk KPU dan Bawaslu dalam tahapan pemilu maupun pilkada.

“Jurnalis bekerja untuk mene­gakkan nilai-nilai demokrasi. Jadi KPU ataupun Bawaslu, jangan ngum­pet kalau ditanya oleh jurna­lis,” ujar Rahayu.

Baca Juga: Kaya: Vaksinasi Polio di Ambon Capai 93 Persen

Menurutnya, KPU dan Bawaslu tidak boleh terbatas pada rilis yang diberikan kepada jurnalis, tetapi harus memberikan ruang yang luas agar jurnalis lebih menggali informasi untuk disebarkan kepada publik.

“Data itu kan dibutuhkan jurnalis. Jadi jangan sembunyikan data dari wartawan,” tegasnya.

Rahayu juga meminta kepada pihak yang tidak suka, tidak setuju, atau tidak nyaman dengan karya jurnalis menempuh langkah yaitu memintai hak jawab atau hak koreksi dari isi pemberitaan yang dipublis.

Bukan sebaliknya melakukan tindakan kekerasan kepada warta­wan yang berdampak pada kesela­matan wartawan di lapangan.

“Bukan langsung pukul, tembak atau tindakan negatif lainnya. Bisa ditempuh dengan meminta hak jawab,” jelasnya

Karenanya, Nunik meminta jurnalis untuk bekerja secara pro­fesional dengan memperhatikan keseimbangan berita dalam sebuah penulisan berita, sehingga publik tetap tercerahkan dengan informasi yang benar dan netral.(S-20)