AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menegaskan, pengelolaan pasar Mardika dise­rahkan ke Pemerintah Kota Ambon,

Penegaskan ini disampaikan anggota DPRD Maluku, Rofik Afifudin kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/2).

Menurutnya, Pasar Mardika harus dikembalikan ke Pemerintah Kota Ambon untuk dikelola sebagaimana amanat UU 23 tentang Pemerintahan Daerah serta kewenangan dan pembangian tugas.

“Kewenangan Pemprov bukan mengurus pengelolaan pasar. Me­lain­kan pengelolaannya ada pada kabupaten dan kota. Kita tidak usah berspekulasi bahwa Tanah aset sebagainya tidak ada urusan disitu. Maka saya sarankan kembalikan pengelolaan Pasar Mardika kepada pemerintah kota Ambon,” ungkap Afifudin

Menurutnya, apa akibatnya kalau tidak dikelola Pemerintah Kota Ambon, “siapa yang mau angkat sam­pah, siapa yang mau jaga. Yang pu­nya penertiban dan sebagainya yang harus sebenarnya harus dilaku­kan oleh Satpol PP Pemkot Ambon.

Baca Juga: Tim Kemensos – Anggota DPR Tinjau Dampak Bencana di Lahema

“Sampah bagaimana mau dikelola, bayar retribusi sampah ke siapa?. Retribusi sampah harus dibayar ke Pemkot Ambon, biar dia kelola itu sampah. Memangnya Pemprov punya armada, TPA ada atau tidak. Melainkan yang punya siapa, butuh angkut siapa, ya Pemkot,” katanya.

Dia menambahkan, pemerintah sudah tepat mencantumkan dalam UU bahwa pengelolaan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dan sistim bagi hasil.

“Pemprov tidak punya kewena­ngan mengelola pasar sesuai UU. Keputusan DPRD bersifat reko­mendasi, bisa dipakai dan tidak bisa dipakai. Rekomendasi DPRD dipakai kalau sesuai aturan, kalau tidak sesuai aturan dalam kajian Peme­rintah Provinsi, jangan dipakai,” Tandas Afifudin (S-26)