AMBON, Siwalimanews – Kementerian Perhubungan diminta tinjau ulang penempatan kapal perintis di wilayah Maluku tahun anggaran 2024.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 730 Tahun 2023 terjadi perubahan penempatan kapal yang tidak sesuai dengan kondisi perairan Maluku.

Anggota Komisi III DPRD Pro­vinsi Ma­lu­ku, Anos Yermias menyampaikan surat protesnya kepada Menteri Perhubu­ngan ter­kait penem­patan ka­pal perin­tis tahun anggaran 2024.

Yermias mengaku, penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024 sangat merugikan Maluku dengan kondisi perairan yang sewaktu-waktu terjadi cuaca yang sangat ekstrim.

“Kami menyadari penempatan kapal perintis itu kewenangan mutlak Dirjen Perhubungan Laut, tetapi bagi kami penempatan kapal tidak rasional dan menunjukkan Dirjen Hubla tidak mengerti atau tidak memahami kondisi perairan Maluku secara umum,” kesal Yer­mias saat diwawancarai Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (8/12)

Baca Juga: Pohon Beringin Tumbang Timpa Barak Remaja

Menurutnya, jika dilakukan pe­rubahan penempatan kapal seharus­nya tidak menggantikan kapal ukuran 2.000 GT dengan kapal berukuran 1.200 GT.

Yermias mencontohkan, pada trayek R-73 dengan rute Ambon -Wulur-Tepa-Lelang/Elo Luang – Lakor – Moa – Leti – Kisar – Arwala – Ilwaki – Mau – Lirang – Kupang (PP) dengan jarak 1.590 NM yang melewati laut Banda dan Laut Sawu.

Selanjutnya, trayek R-24 yang selama ini dilayari KM Sabuk 67 dengan trayek Kupang – Wini – Naikliu – Lirang – Ilwaki – Kisar – Leti – Lakor – Luang – Keping – Tepa – Saumlaki yang dipindahkan ke R – 79.

“Dua trayek diatas merupakan trayek dengan jumlah pengguna transportasi laut yang sangat banyak dan sesuai dengan kapasitas kapal dan selama ini sangat mem­bantu masyarakat yang berada di wilayah terpencil, tertinggal, terdepan dan terisolasi. Bayangkan kalau terjadi perubahan apa mas­yarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Yermias pun memastikan pihaknya telah menyampaikan keberatannya kepada Menteri Perhubungan agar penetapan kapal perintis tahun 2024 untuk diwilayah Maluku ditinjau lagi (S-20)