AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri menilai, carut-marut persoalan yang terjadi di Pasar Mardika diakibatkan, Pemprov Maluku maupun Kota Ambon melakukan pembayaran dan tidak ada langkah tegas.

Menurutnya, adanya persoalan yang terjadi di Pasar Mardika haruslah dipandang secara kom­prehensif artinya, Pemprov tidak boleh melepas tangan sebab beberapa pernyataan pers yang dikeluarkan belakangan ini sea­kan-akan menunjukkan pemerintah tidak bertanggung jawab atas kekisruhan itu.

Akibat, adanya pembiaran ter­sebut telah menimbulkan persoalan yang menurut pelaku pasar, banyak ilegal seperti penarikan karcis yang secara substansial merupakan bentuk pelanggaran.

Dia mengakui, walaupun per­soalan terjadi di Pasar Mardika tetapi aktivitas di Pasar Mardika tidak bisa dihentikan dan, pemda mengede­pankan kemaslahatan orang banyak sebab  kemaslahatan warga negara adalah hukum yang tertinggi yang wajib dikedepankan.

“Kondisi hari ini yang musti dijawab oleh pihak pemerintah yang notabene negara memiliki kewe­nangan untuk mengatur kelang­sungan hidup warga, nah itu harus betul-betul maksimal dijalankan,” tegasnya kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (16/3)

Baca Juga: Wattimena: Kasus Kekerasan Anak Didominasi Seksual

Alkatiri menegaskan, Pasar Mardika memiliki sensitivitas dan hampir setiap tahun ada saja orang mati terbunuh di pasar, bahkan kejadian copet dan rampok pun marak terjadi artinya kejadian ini tidak boleh ada pengabaian dari pemda.

“Pemerintah membiarkan masalah ini terjadi dan membiarkan kejahatan di mata kita padahal kita punya kewenangan untuk mengatur, itu sama dengan kejahatan itu sendiri,” kesal Alkatiri.

Alkatiri mengungkapkan, harus tegas terhadap semua persoalan yang terjadi termasuk menggerakkan fungsi intelijen, yang dimiliki pemerintah untuk mengetahui siapa yang harus tanggung jawab dalam semua rentetan persoalan ini.

Alkatiri menamahkan, adanya ketegasan yang ditunjukkan pemda guna membenahi Pasar Mardika pasca semua persoalan yang telah terjadi dan tidak boleh angkat tangan seolah-olah menjadi masalah orang lain. (S-20)