AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku ngotot memjnta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, betalkan perombakan birokrasi yang dilakukan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menjelaskan pengangkatan sejumlah pimpinan OPD yang dilakukan satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan gubernur, secara hukum tidak dapat dibenarkan.

Tindakan tersebut kata Wenno bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah maupun surat edaran Mendagri tanggal 29 Maret 2024 lalu.

“UU Pilkada itu secara tegas melarang kepala daerah melakukan rotasi jabatan. Artinya menjelang 6 bulan pergantian kepala daerah tidak boleh melakukan perombakan birokrasi, jadi tindakan itu salah,” tegas Wenno kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (25/4)

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sudah sepantasnya membatalkan keputusan mantan Gubernur Maluku Murad Ismail agar tidak berdampak hukum kedepannya.

Baca Juga: Ririmasse Orang Pertama Ambil Formulir di Hanura

Pada beberapa daerah di Indonesia, Mendagri langsung membatalkan perombakan birokrasi yang bertentangan, maka perlakuan yang sama juga harus dilakukan Mendagri.

“Mendagri harus adil untuk membatalkan keputusan mantan gubernur terhadap perombakan birokrasi itu, karena melanggar aturan,” tegasnya.

Wenno pun mendorong agar DPRD secara kelembagaan menyurati Mendagri agar dilakukan pembatalan terhadap perombakan birokrasi yang ada. (S-20)