AMBON, Siwalimanews – Dewan Minta Tim Penanganan Masalah Amplaz Transparan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno meminta tim gabungan agar penanganan masalah amplas dilakukan secara transparan dan profesional.

Wenno menjelas­kan, tim gabungan bentukan Kapolda Maluku ber­tu­juan untuk menun­taskan permasalahan yang ditimbulkan di pusat perbelanjaan Amplas, antara para pedagang, pihak pe­ngembang dan pemerintah Kota Ambon.

“Tim ini kan dibentuk de­ngan maksud agar masalah di Amplaz dapat diselesaikan tanpa ada yang merugikan siapapun, jadi kami ingatkan tim gabungan tersebut untuk bekerja sama secara trans­paran,” ungkao Wenno saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (23/7).

Transparansi kata Wenno harus ditunjukkan oleh tim gabungan agar tidak menimbulkan opini liar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Desain Jembatan Kawanua Diusulkan ke Kementerian PUPR

Selain itu, mengingat Amplaz merupakan pusat ekonomi Kota Ambon, maka tim gabungan harus bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Sebagai wakil rakyat kami juga ingin mengingatkan tim gabungan ini untuk menyelesaikan persoalan di Amplaz secara profesional. Artinya para pedangan yang selama ini berjalan di  Amplaz juga harus dilindungi, apalagi mereka telah memiliki sertifikat atas kios-kios itu,” tegas Wenno.

Wenno berharap ada solusi yang terbaik dari tim gabungan penanganan masalah amplaz, sehingga tidak merugikan pihak manapun khususnya pedagang ditengah kondisi ekonomi yang lesu saat ini.

Bentuk Tim Gabungan

Seperti diberitakan sebelumnya, guna mengusut persoalan Ambon Plaza, Polda Maluku membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan Polresta Ambon.

Tim ini dibentuk atas perintah Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif dengan tujuan melakukan penye­lidikan, serta melakukan pengecekan legalitas dan status hukum secara lengkap bagi semua pihak baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa/pemilik di tempat tersebut.

Tercatat, ada dua laporan polisi yang dilaporkan baik oleh PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, maupun dari Asosiasi Peda­gang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres­krimum) Polda Maluku.

Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda , menurut Kapolda ada hal-hal khusus yang perlu ditindak lanjuti.

“Permasalahan di  Ambon Plaza ada indikasi sudah mulai terjadi sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini ,dan semakin mencuat setelah HGB selesai pada bulan Juli 2024 ini, sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum, sehingga nantinya akan dilakukan pemerik­saan baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa atau pemilik kios,”jelas Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (16/7).

Dikatakan, Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan kepolisian dan tidak berpihak ke pihak manapun, serta tidak mencampuri urusan keper­dataan seperti perjanjian kerja sama maupun sewa menyewa antara para pihak.

Tetapi dalam perkembangannnya perlu ada penyelidikan dan peme­riksaan yang mendalam adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan yang ada saat ini.

“Saya sudah arahkan Kapolresta Ambon maupun Direktur Res­krimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Peda­gang,bila ada unsur pidananya maka proses hukum siapapun yang terlibat ,”tegasnya.

Kapolda juga secara tegas memerintahkan untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan membentuk tim penyidik gabungan. Tim ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak baik Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN dan semua pihak yang terkait dalam operasio­nalisasi Amplaz tersebut.

Mantan Kapolda NTT ini juga menekankan jajarannya bersama TNI dan instansi terkait untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah pusat perbelanjaan tertua di Kota Ambon ini, agar tetap aman dan kondusif.

“Polri bersifat netral dalam permasalahan yang terjadi antara PT. MMG dan Asosiasi Pedagang,” tegasnya.

Kapolda mengatakan, dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta semua pihak terkait  awal kerja sama dilakukan, status pengelolaan, status hak aset Pemkot tersebut dan hak serta kewajiban antara pemkot Ambon, pengelola yang ditunjuk dan para pedagang.

“Polri bersama TNI selama ini telah menjaga kamtibmas disana dan menengahi semua persoalan tanpa keberpihakan. Persoalan menyang­kut keperdataan silahkan dise­lesaikan secara hukum perdata. Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemili­kan dan kerja sama yang ada saat ini,”pungkasnya. (S-20)