AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Daerah Maluku diingatkan mengutamakan tranparansi dalam peng­usutan kasus jatuhnya kon­tainer yang diduga berisi bahan kimia Beracun (B3), di pelabuhan Namlea beberapa pekan lalu.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (12/4) menjelaskan, dalam proses hukum sangat diper­lukan keterbukaan dari aparat penegak hukum, sehingga masya­rakat dapat mengetahui secara jelas persoalan yang terjadi

“Soal limbah B3 ini kita serahkan kepada kepolisian, tetapi kami perlu ingatkan pihak kepolisian, agar dalam proses hukumnya harus terbuka ke publik, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Laitupa.

Dijelaskan, persoalan jatuhnya kontainer yang berisikan limbah berbahaya telah mengancam eko­sistem laut, menyebabkan rusaknya biota terutama ikan di sekitar pantai Namlea.

Polda Maluku kata Laitupa, wajib menelusuri pihak-pihak yang men­jadi dalang dari kejadian tersebut agar diberikan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Remaja Ini Tewas Dibawah Jembatan Eri

“Polisi harus mengusut siapa pemilik kontainer, yang diduga berisi bahan kimia beracun yang juga dikaitkan dengan tambang emas di Gunung Botak, termasuk bagaimana sistem pengangkutan barang di kapal milik PT. Pelni sampai barang tersebut bisa lolos,” ujar Laitupa.

Menurutnya, jika dalam proses hukum terdapat unsur permainan oknum tertentu di kapal, maka harus juga diproses dan dibuka ke publik sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain.

Laitupa mendesak Dinas Ling­kungan Hidup baik Provinsi Maluku maupun Kabupaten Buru, termasuk Brin untuk segera melakukan penelusuran dan diteliti agar memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sekitar.

Periksa 14 Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, kurang lebih 14 saksi digarap penyidik Polres Buru terkait kasus jatuhnya kontainer berisi bahan kimia beracun dan berbahaya di perairan pelabuhan Namlea, Kabu­paten Buru.

Tercatat 7 saksi diperiksa di Nam­lea, dan 7 saksi lainnya diperiksa di Makasaar.

“Saat ini, tim penyidik Polres Pulau Buru berada di Makassar, Sulawessi Selatan, melakukan peme­riksaan. Sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa. 7 diantaranya diperiksa di Namlea, Kabupaten Buru, dan 7 lainnya di Makas­sar,”jelas Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan Selasa (11/4).

Dalam pemeriksaan yang dila­kukan, lanjut Ohoirat, identitas pemilik kontainer berisi B3 yang terjatuh tersebut telah dikantongi. Kini tim penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap yang ber­sangkutan di Makassar.

“Pengejaran pemilik kontainer B3 dilakukan setelah tim penyidik dari Polres Pulau Buru bersama Ditjen Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membuka serta mengurai isi kontainer di pelabuhan Namlea sejak Senin (3/4/), sampel­nya juga sudah dibawa ke Lab­for,”tandasnya.

Selain 14 saksi, rencananya tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang lainnya.

“Rencananya besok pada hari Selasa 11 April 2023 sesuai surat pang­gilan saksi ada 4 orang saksi lain yang akan dimintai keterangan­nya,” katanya.

Ia mengatakan, pemilik kontainer saat ini tidak berada di rumahnya setelah didatangi tim dari Polres Buru yang dibackup Polsek KAW Soekarno Hatta Makassar pada Minggu (9/4) kemarin.

“Menurut Ketua RT setempat yang bersangkutan dalam hal ini pemilik kontainer sekitar 4 hari yang lalu sempat berada di rumahnya namun setelah itu pergi,” tambah Ohoirat.

Terkait dengan pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Ohoirat mengaku, aktivitas­nya telah resmi ditutup dan dihen­tikan sejak tahun 2019 atas perintah Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini penutupan tersebut masih berlaku.

“Oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang masih lakukan kegiatan illegal di sana (Gunung Botak) adalah para pelanggar hukum,” tegas Ohoirat.

Menurunya, hingga saat ini para oknum-oknum tersebut masih selalu berupaya melakukan kegiatan illegal. Mereka memanfaatkan celah hukum, dimana belum dikeluarkan­nya ketentuan resmi izin operasional penambangan emas di sana.

“Sampai saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan me­nindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum di sana. Kami minta masyarakat bersabar karena pengungkapan kasus ini melibatkan banyak pihak dan perlu ke hati-hatian agar tidak salah dalam mentapkan tersangka nantinya,” pungkasnya. (S-20)