AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mengingatkan Pe­merintah Provinsi untuk selektif dalam memberikan hewan qur­ban.

117 ekor hewan qurban yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Kesra kata Rovik dibiayai de­ngan APBD maka penyaluran­nya wajib menggunakan nama pemerintah.

Pengalaman beberapa tahun belakangan sering kali hewan qurban disalahgunakan dengan mengatasnamakan pribadi dan kelompok padahal dibiayai de­ngan uang masyarakat Maluku.

“Ada pengalaman ditahun lalu soal lokasi yang diberikan hewan qurban, parahnya lagi ada orang yang tidak memiliki kewe­nangan tapi mengatasnamakan pemerintah, ini yang harus diantisipasi oleh Biro Kesra karena itu uang masyarakat Maluku,” ujarnya kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (23/6).

Hewan qurban milik Pemprov, lanjut dia, kewenangan Pemprov artinya jangan diwakilkan kepada siapapun apalagi kepada orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu.

Baca Juga: Makatita: ADD 92 Desa di SBB Sementara di Review

Apalagi, menjelang tahun politik bisa saja orang mencari dukungan dengan menggunakan kesempatan berqurban, dan ini telah menjadi tradisi yang harus dihentikan.

Selain itu, lokasi yang selama ini berdiam para pejabat tidak perlu menjadi sasaran diberikan hewan qurban tetapi sebaliknya bantuan hewan qurban harus menyasar kaum duafa yang membutuhkan asupan gizi.

“Yang penting itu dilingkungan kaum duafa dan tidak boleh ada anasir yang bagi diluar pemerintah, bahkan mengatas namakan gubernur karena itu akan merusak sistim pemerintahan yang sudah rusak ini tambah rusak lagi,” tegasnya.(S-20)