Dewan Minta Pemkot Tegas Bongkar Bangunan Liar
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani persoalan bangunan tanpa izin.
Persoalan ruko di pasar rumahtiga, kata Wenno menjadi bukti ketidaktegasan dari Pemerintah Kota Ambon dalam menegakkan peraturan daerah tentang Izin Membangun Bangunan (IMB) yang selama ini dijadikan dasar dalam penataan kota.
Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon dengan kewenangan yang diberikan mestinya melakukan pembongkaran terhadap semua bangunan yang dibangun tanpa didahului dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas PKP.
“Perda kita jelas kalau bangun yang dibangun tanpa izin dari Pemerintah Kota Ambon melalui dinas terkait, maka Pemkot harus membongkar bangunan itu, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Wenno saat diwawancarai wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (27/3).
Dikatakan, dalam penegakan hukum yang dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah Kota Ambon, sebab jika tidak wibawa pemerintah akan dipertanyakan apalagi menyangkut pasar yang kedepan, jika tidak dilakukan penataan dengan baik akan menjadi masalah baru termasuk terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga: Pembayaran Iuran Air Minum Lewat BankWenno menegaskan, jika Pemerintah Kota Ambon tidak tegas untuk membongkar ruko yang di pesisir laut dalam areal pasar Rumahtiga, maka kedepannya akan bernasib sama dengan persoalan yang terjadi di Pasar Mardika yang hingga saat ini menjadi polemik dan merugikan pedagang.
“Walikota dan jajaran jangan biarkan hal itu terjadi lagi, nanti nasibnya sama dengan pasar Mardika, jadi harus tegas. Artinya bangun tanpa izin mendirikan harus dibongkar, tidak ada pilihan lain,” cetusnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan